MAKASSAR—Menyikapi tindakan pengelola Toko Agung yang berlokasi di Jl Ratulangi yang memasang pagar di lorong yang berada di belakang toko tersebut, padahal merupakan fasilitas publik bukan milik pribadi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar menegaskan siap melakukan eksekusi selama ada permintaan OPD teknis terkait.
Sekretaris Satpol PP kota Makassar Aria mengatakan, hingga saat ini belum ada masuk surat permintaan back up personil untuk membongkar atau mengeksekusi tindakan toko agung yang yang memasang pagar di lorong.
“Sampai saat ini belum ada masuk surat permintaan back up personil. Namun Selama ada permintaan tertulis dari opd teknis terkait bantuan untuk eksekutor, pasti selalu siap dan kita menyiapkan 1 pleton setiap hari.” ungkapnya, Rabu (18/5/2022).
Aria menyebutkan eksekusi bisa saja dilakukan oleh Dinas Tata Ruang, karena mereka juga memiliki personil di bidang pengawasan.
“Intinya belum ada permintaan eksekusi dari dinas teknis, sapa tau langsung di eksekusi dinas tata ruang karena mereka memiliki personil di bidang pengawasan.” pungkasnya.
Di beritakan sebelumnya, Pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pertanahan akan melayangkan panggilan kepada Pengelola toko alat tulis kantor (ATK) ini.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum menegaskan, area itu merupakan fasilitas umum yang harusnya digunakan warga sebagai akses jalan.
“Kami akan panggil untuk klarifikasi, kenapa lahan jalan yang menjadi fasilitas umum dipagari,” ucap Akhmad Namsum belum lama ini.
Di belakang Toko Agung, juga terdapat dua rumah, posisi lorong atau akses jalan yang dimaksud berada diantara toko agung dan rumah warga.
“Itu harusnya digunakan warga sebagai akses jalannya, sama sekali bukan untuk pribadi,” tegasnya. (*)