OPINI—Perkembangan teknologi komunikasi, membuat semua kelompok termasuk mahasiswa sebagai kelompok usia produktif, lebih rentan terpapar efek yang timbul dari penggunaannya.
Hal ini terjadi akibat kecenderungan untuk aktif pada platform sosial media, aplikasi gim dan akses teknologi, sehingga sangat mudah bersentuhan dengan berbagai bentuk marketing yang memang menyasar kelompok usianya, termasuk perjudian online.
Bagi sebagian mahasiswa judol adalah cara cepat mendapatkan uang tanpa persyaratan yang banyak, mencari kesenangan dan hiburan tanpa perlu meninggalkan rumah atau kampus. Ditambah pinjaman online, yang dianggap sebagai alternatif solusi kebutuhan ekonomi yang tidak terduga dan untuk memenuhi gaya hidup, bahkan digunakan sebagai langkah awal pinjaman memulai peruntungan judi online.
Negara VS Judol
Pada rapat terbatas tentang Satgas Judi Online di Istana Kepresidenan, rabu (22/5/2024). Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyatakan, telah dilakukan berbagai upaya pencegahan termasuk memblokir hampir dua juta konten judol.
Bahkan disebutkan konten penipuan dengan kedok judol telah menyusup ke situs lembaga pendidikan, terdata sekitar 14.823 dan lembaga pemerintahan sebesar 17.001 temuan konten phishing. Para pemilik platform layanan internet seperti Google, Meta, Telegram, TikTok, dan X juga telah diperingatkan terkait judi online, dengan ancaman denda sebesar lima ratus juta.
Namun, apakah peringatan ini akan diindahkan? mengingat platform besar ini sudah sering membandel. Upaya berikutnya yakni pendekatan pendidikan yang berperan besar melindungi internal pribadi remaja. Universitas dan lembaga pendidikan dibuat berperan membantu siswa dan mahasiswa memahami risiko perjudian dan pinjaman online, baik resiko dunia, maupun kehidupan kekal selanjutnya dalam integrasi kurikulum. Namun, mengapa pendidikan justru melahirkan generasi koruptor? yang gemar judol dan pinjol.
Upaya yang paling utama yaitu dengan menjamin kesejahteraan ekonomi. Namun, akibat biaya pendidikan yang mahal menjadikan mereka rela melakukan apa saja demi keberlangsungan studi dan hidup. Pola pikir yang semakin kapitalis inilah yang menjadikannya matre’ (materialis) dan menggadaikan kesucian ilmu, yang awalnya kuliah dan menuntut ilmu demi kemaslahatan lama-lama malah demi cuan.
Menurut Laporan Perilaku Konsumen e-Commerce Indonesia 2023, terdapat penurunan penggunaan PayLater untuk kebutuhan mendadak atau mendesak melainkan telah menjadi tren baru sebagai pembayaran regular untuk belanja kebutuhan bulanan. That’s why, mengapa tiba-tiba Student Loan, pinjaman langsung maupun online bahkan disarankan sebagai alternatif membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT semester). Wajar saja judol dan pinjol lestrasi di tangan Gen-Z dan Gen-Y. Mereka menjadikan judol dan pinjol sebagai Solusi pemenuhan karena sereknya ekonomi keluarga.
Kita kalah melawan judol dan pinjol?
Ketiga hal ini (regulasi, pendidikan dan ekonomi) bagaikan satu mata rantai yang terhubung. Ketidak-tegasan dalam membangun bounderies, bahwa judol dan pinjol haram dan tidak boleh ada dinegara kami menjadikan platform besar akan terus bernegosiasi.
Platform bebas mempercantik diri dan memperhalus bahasa yang ngeri, sementara konsumen sibuk berdalih. Yang menjadi korban tentu masyarakat kantong kering dan yang belum mendapatkan atau minim edukasi. Ada yang terdidik nan kaya raya namun kurikulum tidak seutuhnya memahamkan keharaman, dosa besar dan kerugian lainnya.
Miris pada negara dengan mayoritas penduduk muslim yang mulai mengabaikan syari’at agamanya sendiri. Salah satunya, wajib meninggalkan judi atau mengundi peruntungan seseorang serta pinjaman berbunga dan akod-akod bathil lainnya. Hukuman yang tidak menjerakan dan edukasi aqidah yang jauh dari kata cukup mengakibatkan pinjol dan judol laku keras. Negara akan menanggung resiko generasi yang rusak, stress, mental illness, serta dosa besar azab yang paling ditakutkan.
Dalam Islam negara sedari awal tidak memperbolehkan izin konten dan platfrom yang menyajikan hal-hal yang mengarahkan umat kepada keharoman atau hal yang bertentangan dengan aturan Allah SWT. Itu adalah kekuatan negara untuk bernegosiasi diawal kalau memang ada kekuatan komitmen untuk memberantas judol pinjol hingga tuntas.
Jangan sampai pinjaman riba justru direkomendasikan sebagai solusi jangka pendek membungkam teriakan pemenuhan kebutuhan hidup yang seharusnya menuntaskan masalah pokoknya. Dalam Negara Islam menjamin kebutuhan pokok rakyat wajib, sehingga kesejahteraan tidak melahirkan perilaku nyeleneh dan bersenang-senang dalam keharoman judol dan pinjol.
Q.S. Al Baqarah ayat 275 bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, menjadi dalil pinjaman berbunga untuk keperluan pendidikan haram, karena pinjaman berbunga adalah riba.
“Dalam kaidah lain bahwa segala transaksi pinjaman yang terdapat unsur manfaat yang diambil oleh pemberi pinjaman dan itu dipersyaratkan dalam akad, maka itu masuk kategori riba,” kata kiai Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Kamis (1/2/2024).
Namun, dengan kehidupan yang kapitalistik dan negara yang memang sekuler (syariah is personal region not for regulation) tidak menjadikan agama itu minimal rambu-rambu (maksimal melaksakan keseluruhan), wajar hal seperti tingginya kemiskinan karena individu akan mementingkan kepemimpinan dan kesejahteraan kelompoknya daripada umat keseluruhan, masyarakatnya dibiarkan lemah iman makin memudahkan jeratan judol dan pinjol. (*)
Penulis:
Andi Qurratu Aini
(Aktivis Mahasiswa Cinta Qur’an)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.













