MAKASSAR—Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Darmawan Bintang yang juga Ketua Panitia Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi (PASTI BERAKSI) menyebutkan Jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Sulsel masih cukup tinggi.
“Data BPS tahun 2020 menunjukkan bahwa jumlah Anak Tidak Sekolah pada usia 7-18 tahun di Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 163.940 orang,” ungkap Andi Darmawan Bintang pada Launching inovasi PASTI BERAKSI (Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi) di Baruga Pattingalloang, Makassar, Kamis 28 Juli 2022.
Andi Darmawan menjelaskan, permasalahan Anak Tidak Sekolah (ATS) merupakan masalah pendidikan yang selama ini hanya ditangani oleh satu atau dua sektor tanpa melibatkan pemangku kepentingan lainnya dan tanpa kolaborasi yang baik, sehingga penanganan ATS berjalan dengan lambat dan sulit mencapai target yang diharapkan.
“Hal inilah yang mendasari inovasi PASTI BERAKSI hadir sebagai salah satu solusi sehingga para pemangku kepentingan bisa bersatu menyusun rencana aksi hingga implementasi di lapangan dalam upaya mengembalikan ATS untuk kembali bersekolah baik di sekolah formal maupun non formal serta mencegah anak beresiko putus sekolah agar tidak putus sekolah,” jelasnya.
Inovasi PASTI BERAKSI menyediakan sistem pendataan berbasis data By Name By Address sehingga penanganan ATS dapat lebih efektif melalui intervensi yang tepat dan sasaran penerima manfaat yang lebih akurat.
“Kolaborasi dilakukan dari hulu ke hilir secara tuntas melalui pemanfaatan data yang akurat diharapkan mampu mengatasi permasalahan ATS di Sulawesi Selatan,” tutur Andi Darmawan.
Berdasarkan hasil rekonfirmasi data, terdapat 980 anak yang akan kembali bersekolah dari 12 kabupaten/kota (Bone, Takalar, Makassar, Gowa, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Luwu, Tana Toraja, Wajo, Sidrap, dan Pangkep) dan pada tahap pertama ini sebanyak 480 anak yang akan kembali bersekolah dan menerima paket bantuan perlengkapan sekolah dari Forum CSR.
“Untuk mendukung percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), Pemprov Sulsel telah menerbitkan Pergub Sulsel nomor 71 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS), kebijakan tersebut menjadi dasar aksi kolaborasi antar lintas sektor dan pemangku kepentingan baik di tingkat provinsi hingga ke Kabupaten/Kota yang ada di Sulsel,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini terselenggara dengan baik berkat bantuan dan dukungan dari beberapa pihak.
“Untuk itu melalui kesempatan ini, ijinkan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan membantu terselenggaranya acara ini terkhususnya kepada UNICEF dan Forum CSR Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (*)