Advertisement - Scroll ke atas
Jeneponto

Kabar Gembira bagi Guru di Jeneponto, Pemkab Akan Bayarkan Tunjangan Sertifikasi Guru

706
×

Kabar Gembira bagi Guru di Jeneponto, Pemkab Akan Bayarkan Tunjangan Sertifikasi Guru

Sebarkan artikel ini
Kabar Gembira bagi Guru di Jeneponto, Pemkab Akan Bayarkan Tunjangan Sertifikasi Guru
Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto, Armawi A. Paki, Senin (20/5/2024). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Saat ini pencairan tunjangan sertifikasi tengah dinantikan oleh kalangan tenaga pengajar di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto hari ini akan membayar Sertifikasi Guru, Tamsil Guru (Non Sertifikasi) dan carry Over Tahun 2023,” ungkap Kepala BPKAD Kabupaten Jeneponto, Armawi A. Paki, Senin (20/5/2024).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurutnya, pembayaran ini akan dilaksanakan secara maksimal. “Kami berkomitmen menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran yang belum selesai termasuk sertifikasi guru ini,” ungkapnya.

“Proses pencairan dana ini harus melewati beberapa tahapan penting sebelum akhirnya sampai ke rekening para guru yang berhak menerimanya. Namun alhamdulillah berkat kerja-kerja cepat dan terukur hari ini dapat terbayarkan,” jelasnya.

Kabid Ketenagaan Disdikbud Jeneponto, Ardy menjelaskan, guru-guru yang berhak menerima tunjangan ini tentunya sangat mengharapkan pencairan segera dilakukan agar dapat mendukung kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas sebagai pendidik dan rencananya yang dibayarkan hari ini antara lain :

  1. Sertifikasi Guru SD sebanyak 1.029 Guru dgn Nilai : Rp13.516.331.300
  2. Sertifikasi Guru SMP sebanyak 417 guru dgn Nilai : Rp5.410.225.200
  3. Sertifikasi Guru TK sebanyak 27 Guru dengan nilai Rp342.160.200
  4. Non Sertifikasi Guru SMP sebanyak 121 Guru dgn Nilai Rp90.750.000
  5. Non sertifikasi Guru SD Sebanyak 450 Guru dgn Nilai sebanyak Rp337.500.000
  6. Non sertifikasi Guru TK sebanyak 18 Guru dgn Nilai sebanyak Rp13.500.000
  7. Carry Over Guru SMP sebanyak 9 Guru dgn Nilai Rp13.500.000
  8. Carry Over Guru SD sebanyak 277 Guru dgn Nilai Rp207.750.000
    Jumlah Total yang akan dibayarkan sebanyak Rp19.931.716.700,.

Proses pencairan tunjangan profesi guru ini menjadi perhatian penting bagi seluruh pihak yang terlibat, mengingat peran guru yang sangat vital dalam mencerdaskan kehidupan bangsa

Lanjut Kabid Ketenagaan, Ardy menguraikan sebagai berikut:

1. Sertifikasi= 1.473
2. Non sertifikasi= 589
3. Carry Over=286 orang,.
Total= 2.348 Guru. (*)

error: Content is protected !!