MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) secara resmi memutus kontrak proyek revitalisasi kawasan olahraga Karebosi. Keputusan tersebut diambil karena kontraktor pelaksana, PT Arkindo Cabang Makassar, dinilai gagal memenuhi kewajibannya.
Pemutusan kontrak dilakukan pada 22 November 2024 melalui Surat Pemutusan Kontrak Nomor 400.4.11.3/Pr.11.22.2/Disp/XI/2024. Langkah ini diambil setelah rapat evaluasi yang digelar pada 21 November 2024 menemukan bahwa target penyelesaian yang telah disepakati belum tercapai, baik dari segi bobot target maupun bobot realisasi.
Plt Kepala Dispora Kota Makassar, Andi Tenri Engka, menegaskan keputusan tersebut diambil karena kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai tenggat waktu. Bahkan, meski telah diberikan tiga surat peringatan, tidak ada perbaikan signifikan dalam pelaksanaan proyek.
“Tahapan-tahapan yang telah direncanakan tidak mampu dipenuhi hingga masa kontrak kritis. Proyeksi menunjukkan pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga akhir kontrak pada 18 Desember 2024,” ujar Andi Lengka pada Senin (2/12/2024).
Surat peringatan (SP) pertama diterbitkan pada 25 Juli 2024, diikuti SP kedua pada 7 November 2024, dan SP ketiga pada 22 November 2024. Meski kontrak telah diputus, Andi Lengka memastikan tidak ada kerugian negara dalam proyek ini karena pembayaran baru sebatas uang muka sebesar 15 persen.
Saat ini, tim yang terdiri dari konsultan pengawas, tim teknis PU, dan pendamping sedang melakukan perhitungan untuk menentukan sisa pengerjaan yang belum selesai.
“Proses perhitungan tengah berjalan untuk menghitung bobot pelaksanaan di lapangan,” jelasnya.
Dengan pemutusan kontrak ini, Pemkot Makassar diharapkan dapat segera mencari solusi agar proyek revitalisasi Karebosi dapat diselesaikan sesuai rencana tanpa mengganggu kepentingan publik. (*/4dv)