MAKASSAR—Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar menegaskan bahwa pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2024 belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan administratif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Makassar, Andi Engka Bau Djemma, menjelaskan bahwa pencairan dana hibah harus melalui tahapan tertentu, termasuk memperoleh disposisi atau persetujuan dari Wali Kota Makassar. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Ayat 5 Perwali Nomor 23 Tahun 2021.
“Dispora selaku dinas teknis hanya mengikuti aturan yang berlaku. Dalam prosedur pencairan hibah KONI, ada poin krusial yang belum terpenuhi, yakni disposisi dari Wali Kota Makassar,” ujar Andi Engka, Rabu (11/12/2024).
Menurut Andi Engka, Dispora memahami urgensi pencairan dana hibah bagi KONI, terutama untuk mendukung pembinaan cabang olahraga (cabor) dan pembayaran bonus atlet. Namun, ia menekankan pentingnya mematuhi regulasi sebagai dasar hukum yang berlaku.
“Dispora tidak bisa menyimpang dari Perwali yang menjadi pedoman hukum. Jika aturan ini dilanggar, tentu akan ada konsekuensi hukum yang kami tanggung,” tegasnya.
Dispora, lanjut Andi Engka, tidak memiliki kepentingan tertentu dalam menunda pencairan dana hibah ini. Penundaan murni disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen yang diwajibkan oleh Perwali.
“Kami tidak menunda dengan tendensi apa pun. Kami hanya meminta agar semua persyaratan sesuai Perwali dipenuhi,” katanya.
Menanggapi pernyataan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto yang menyebut adanya opsi lain dalam pencairan dana, Andi Engka menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pedoman pencairan dana hibah hanya mengacu pada Perwali Nomor 23 Tahun 2021.
“Saya tidak tahu opsi lain yang dimaksud. Setahu saya, satu-satunya pedoman yang berlaku adalah Perwali Nomor 23 Tahun 2021,” pungkasnya.
Dispora berharap pihak KONI dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar pencairan dana hibah dapat dilaksanakan sesuai aturan. (*/4dv)