🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Perundungan Pasien BPJS, Potret Pilu Sistem KesehatanPemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan Muzakki
Makassar

Kadispora Makassar: Pencairan Dana Hibah KONI Wajib Ikuti Aturan Perwali No 23/2021

718
×

Kadispora Makassar: Pencairan Dana Hibah KONI Wajib Ikuti Aturan Perwali No 23/2021

Sebarkan artikel ini
Kadispora Makassar: Pencairan Dana Hibah KONI Wajib Ikuti Aturan Perwali No 23/2021
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Makassar, Andi Engka Bau Djemma, menjelaskan bahwa pencairan dana hibah harus melalui tahapan tertentu, termasuk memperoleh disposisi atau persetujuan dari Wali Kota Makassar. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Ayat 5 Perwali Nomor 23 Tahun 2021.

MAKASSAR—Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar menegaskan bahwa pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2024 belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya persyaratan administratif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Makassar, Andi Engka Bau Djemma, menjelaskan bahwa pencairan dana hibah harus melalui tahapan tertentu, termasuk memperoleh disposisi atau persetujuan dari Wali Kota Makassar. Hal ini diatur dalam Pasal 17 Ayat 5 Perwali Nomor 23 Tahun 2021.

“Dispora selaku dinas teknis hanya mengikuti aturan yang berlaku. Dalam prosedur pencairan hibah KONI, ada poin krusial yang belum terpenuhi, yakni disposisi dari Wali Kota Makassar,” ujar Andi Engka, Rabu (11/12/2024).

Menurut Andi Engka, Dispora memahami urgensi pencairan dana hibah bagi KONI, terutama untuk mendukung pembinaan cabang olahraga (cabor) dan pembayaran bonus atlet. Namun, ia menekankan pentingnya mematuhi regulasi sebagai dasar hukum yang berlaku.

“Dispora tidak bisa menyimpang dari Perwali yang menjadi pedoman hukum. Jika aturan ini dilanggar, tentu akan ada konsekuensi hukum yang kami tanggung,” tegasnya.

Dispora, lanjut Andi Engka, tidak memiliki kepentingan tertentu dalam menunda pencairan dana hibah ini. Penundaan murni disebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen yang diwajibkan oleh Perwali.

“Kami tidak menunda dengan tendensi apa pun. Kami hanya meminta agar semua persyaratan sesuai Perwali dipenuhi,” katanya.

Menanggapi pernyataan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto yang menyebut adanya opsi lain dalam pencairan dana, Andi Engka menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Ia menegaskan bahwa pedoman pencairan dana hibah hanya mengacu pada Perwali Nomor 23 Tahun 2021.

“Saya tidak tahu opsi lain yang dimaksud. Setahu saya, satu-satunya pedoman yang berlaku adalah Perwali Nomor 23 Tahun 2021,” pungkasnya.

Dispora berharap pihak KONI dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan agar pencairan dana hibah dapat dilaksanakan sesuai aturan. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com