Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Opini

Kampus Kelola Tambang, Orientasi Pendidikan Makin Salah Arah

487
×

Kampus Kelola Tambang, Orientasi Pendidikan Makin Salah Arah

Sebarkan artikel ini
1001757838

OPINI—Forum Rektor Indonesia (FRI) menilai biaya kuliah bisa turun jika kampus diberi izin mengelola pertambangan. Wakil Ketua FRI, Didin Muhafidin, menyatakan bahwa tambang yang dikelola perguruan tinggi bisa menjadi sumber pendapatan alternatif dibandingkan menarik uang kuliah yang besar dari mahasiswa.

Oleh karena itu, FRI mendukung usulan agar perguruan tinggi bisa mengelola tambang, sebagaimana yang tengah dibahas dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Menurut Didin, langkah ini positif jika perguruan tinggi memiliki status Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan unit usaha sendiri. Kampus dinilai mampu mendukung aspek keberlanjutan lingkungan berkat keahlian akademis dalam bidang ekologi dan pengabdian masyarakat. (nasional.kompas.com)

Namun, publik kembali dibuat terkejut. Setelah ormas diberi legalitas mengelola tambang, kini muncul wacana serupa bagi perguruan tinggi. Sebelumnya, swasta sudah lebih dulu mendapat izin menguasai tambang melalui mekanisme kontrak karya yang berjalan puluhan tahun.

Potensi Sumber Daya Alam yang Besar

Minat berbagai pihak untuk mengelola tambang menunjukkan betapa besar potensi keuntungannya. Bahkan, jika dikelola dengan benar, hasil tambang bisa membiayai sektor pendidikan secara gratis, termasuk layanan publik lainnya seperti kesehatan dan keamanan.

Sebagai contoh, PT Freeport McMoRan yang mengelola tambang emas di Papua mencatat produksi 1,65 miliar pon tembaga dan 1,97 juta ons emas pada 2023. Keuntungan bersihnya mencapai Rp 48,79 triliun. (www.cnbcindonesia.com)

Betapa besar keuntungan yang diperoleh sejak Freeport beroperasi di Indonesia pada 1972. Padahal, tambang yang mereka kelola tidak hanya menghasilkan emas dan tembaga. Jika hasil ini digunakan untuk pendidikan, anak-anak Indonesia bisa bersekolah gratis hingga perguruan tinggi.

Namun, di sinilah letak persoalannya. Tambang adalah harta milik umum, bukan hak eksklusif swasta, ormas, atau kampus. Jika pengelolaannya diserahkan kepada pihak-pihak tertentu, keuntungan hanya akan mengalir ke kantong mereka. Fakta membuktikan, dengan mekanisme kontrak karya atas nama investasi, 80% kekayaan tambang Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing.

Seperti yang diungkapkan Prof. Dr. Pratikno dari UGM pada 2013, kepemilikan asing di sektor perbankan sudah lebih dari 50%. Di sektor migas dan batu bara, angkanya mencapai 70-75%. Sementara di telekomunikasi sekitar 70%, dan yang paling mencengangkan adalah pertambangan emas serta tembaga yang dikuasai asing hingga 80-85%. Semua ini legal berkat UU Minerba. (ekonomi.bisnis.com)

Kapitalisme Biang Keladi

Legalisasi penguasaan tambang oleh pihak-pihak tertentu tidak lepas dari sistem ekonomi kapitalisme. Kapitalisme mengusung prinsip kebebasan kepemilikan dengan orientasi utama meraih keuntungan sebesar-besarnya, tanpa memedulikan kepentingan rakyat.

Meskipun kampus memiliki tenaga ahli dalam pengelolaan tambang, skema ini hanya akan mempercepat liberalisasi sektor pertambangan. Dampaknya? Kesejahteraan yang diharapkan tidak akan terwujud, justru ketimpangan akan semakin lebar.

Islam Punya Solusi Pengelolaan Tambang yang Adil

Dalam Islam, sumber daya alam yang melimpah dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dikategorikan sebagai harta milik umum. Rasulullah SAW bersabda:

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa tambang yang jumlahnya berlimpah tidak boleh dimiliki pribadi, swasta, bahkan negara. Negara hanya bertindak sebagai pengelola untuk kepentingan rakyat, bukan pemberi konsesi kepada pihak tertentu.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah memberikan konsesi tambang garam kepada Abyadh bin Hammal. Namun, setelah mengetahui bahwa tambang tersebut berlimpah, beliau segera mencabut izin tersebut. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Prinsip ini berlaku untuk semua jenis tambang yang menguasai hajat hidup orang banyak. Negara wajib mengelola dan mendistribusikan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat melalui dua mekanisme:

  • Distribusi Langsung: Subsidi energi seperti BBM, gas, listrik, dan kebutuhan pokok lainnya diberikan dengan harga murah atau bahkan gratis.
  • Distribusi Tidak Langsung: Pendapatan dari tambang digunakan untuk membiayai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis.

Mengizinkan kampus mengelola tambang adalah langkah yang semakin menjauhkan pendidikan dari tujuan utamanya. Alih-alih menjadi pusat ilmu pengetahuan, perguruan tinggi justru bisa berubah menjadi entitas bisnis yang mengejar keuntungan.

Solusi terbaik bukanlah memperluas legalisasi tambang ke berbagai pihak, tetapi mengembalikan pengelolaan tambang kepada negara dengan mekanisme yang benar. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara adil. (*)

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Penulis: Hamzinah, S.I.Pust. (Pustakawan & Pemerhati Opini Medsos)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com
Advertisement
Ɨ