Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
Opini

Negara Tidak Serius Memberikan Efek Jera Pada Pelaku Kejahatan

382
×

Negara Tidak Serius Memberikan Efek Jera Pada Pelaku Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Negara Tidak Serius Memberikan Efek Jera Pada Pelaku Kejahatan
Hamzinah, S.I.Pust (Pustakawan dan Pemerhati Opini Medsos)
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar
  • Banner DPRD Makassar

OPINI—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerimaan RK dan PMP khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK. Rinciannya, 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapatkan RK II (langsung bebas).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus. Dengan rincian, 1.195 orang mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapatkan PMP II (langsung bebas). (bicaraindonesia.id)

Dari data tersebut, terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto juga termasuk tahanan yang mendapatkan remisi diskon masa tahanan 30 hari. Sekilas pemberian remisi pada moment tertentu dipandang baik, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Ia mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward atau hadiah kepada para Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Bahkan dikatakan bahwa remisi ini membuat negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-. (bisnis.tempo.co)

Sistem Sekuler Tidak Menjerakan

Hanya saja, jika dilihat dari sisi lain Remisi pada moment tertentu, sebenarnya menunjukkan bahwa sistem sanksi yang diterapkan saat ini tidak menjerakan. Hal ini bisa dibuktikan dengan bertambahnya kejahatan yang makin beragam. Ketika hukuman tidak mampu memberi efek jera kepada pelaku kejahatan, maka hal tersebut akan berakibat pada hilangnya rasa takut. Alhasil, para pelaku kejahatan akan melakukan kejahatan lebih besar bahkan melahirkan pelaku kejahatan lainnya.

Lihat Juga:  Gender Equality: Mampukah Wujudkan Kesejahteraan Perempuan?

Kondisi seperti ini adalah konsekuensi logis hukum pidana sistem Sekularisme Kapitalisme. Sistem ini merupakan sistem manusia, sementara manusia adalah makhluk lemah dan terbatas. Maka, ketika membuat kesepakatan hukum pun akan lemah dan terbatas. Karena itu, hukum saat ini tidak baku, mudah berubah karena aturan manusia dan mudah disalahgunakan.

Alhasil, jaminan keamanan tidak akan pernah terwujud di dalam sistem saat ini. Satu-satunya sistem yang mampu mewujudkan kemanan secara nyata hanyalah sistem Islam yang diterapkan secara praktid oleh negara Khilafah.

Mekanisme Islam Menjaga Keamanan

Dalam sistem Islam, kemanan merupakan salah satu dari kebutuhan publik yang wajib diberikan oleh negara. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW “Barangsiapa pada pagi dalam kondisi aman jiwanya, sehat badannya, dan punya bahan makanan cukup pada hari itu, seolah0olah dunia telah dikumpulkan untuknya”. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Untuk mewujudkan rasa aman bagi warga negaranya, maka negara wajib mengurangi faktor penyebab terjadinya kejahatan. Salah satu faktor utama adalah faktor ekonomi, karena itu Islam memiliki mekanisme agar masyarakat mendapat kesejahteraan hidup.

Dalam ekonomi Islam, jaminan kesejahteraan diwujudkan melalui jaminan terhadap kebutuhan hidup. Kebutuhan pokok seperti sandang, pangan dan papan akan dijamin secara tidak langsung oleh negara.

Maksud jaminan tidak langsung adalah negara memberikan keluasan lapangan pekerjaan yang layak bagi setiap laki-laki. Kemudahan mengakses pekerjaan, membuat laki-laki mampu menghidupi kebutuhan diri sendiri dan keluarga mereka.

Kemudahan mendapat pekerjaan ini pun membuat tingkat ekonomi masyarakat berjalan sebagaimana mestinya. Alhasil, setiap individu mudah mengakses dan mendapatkan kebutuhan primer mereka.

Kebutuhan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin secara langsung oleh negara. Islam mewajibkan negara menyediakan kebutuhan dasar publik tersebut dan memberikannya kepada masyarakat secara gratis dengan kualitas terbaik.

Lihat Juga:  Crazy Rich dan Mental Materialistis

Uniknya, tidak ada diskriminasi level masyarakat untuk menikmati kebutuhan dasar publik secara gratis. Selama mereka menjadi warga negara Khilafah, baik muslim maupun kafir dzimmi, kaya maupun miskin, mereka berhak untuk mendapatkannya secara gratis.

Ketika masyarakat mudah memenuhi kebutuhan pokok mereka, mudah mengakses layanan publik tanpa harus ada diskriminasi layanan seperti saat ini, maka bisa dibayangkan kehidupan masyarakat akan bersih dari kejahatan karena faktor ekonomi.

Terlebih sistem pendidikan Islam yang diterapkan negara Khilafah, akan mencetak individu yang beriman dan memiliki kepribadian Islam, sehingga mereka akan menjauhi kemaksiatan dengan kesadaran dan dorongan keimanan.

Jika masih saja ada pelaku kejahatan, sistem sanksi Islam (uqubat) akan menjadi upaya terakhir untuk mendisiplinkan pelaku. Sistem uqubat memiliki efek dua sekaligus ketika diterapkan, yakni sebagai jawabir (penebus dosa pelaku) dan zawajir (pencegah kajahatan serupa di masyarakat).

Bahkan penerapan uqubat memberikan keberkahan di muka bumi. Ibnu Majah telah mengeluarkan di dalam Sunannya dari Abu Hurairah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda “Had yang dilakukan di bumi lebih baik untuk penduduk bumi dari mereka diguyur hujan empat puluh pagi”. (HR. Ibnu Majah).

Demikianlah cara negara Khilafah mewujudkan keamanan hakiki bagi masyarakatnya, bukankah kehidupan seperti ini yang diharapkan oleh umat?. Wallahu a’lam bish shawwab. (*)

 

Penulis:
Hamzinah, S.I.Pust
(Pustakawan dan Pemerhati Opini Medsos)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!