Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Kantor Dinas TPHBun Sulsel Digeledah Kejati, Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M Era Pj Gubernur Bahtiar

619
×

Kantor Dinas TPHBun Sulsel Digeledah Kejati, Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M Era Pj Gubernur Bahtiar

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas TPHBun Sulsel Digeledah Kejati, Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M Era Pj Gubernur Bahtiar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel, Kamis siang (20/11/2025). Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.

MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel, Kamis siang (20/11/2025). Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp60 miliar, yang bergulir pada masa Penjabat Gubernur Bahtiar Baharuddin. Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun di Jalan Amirullah, tim menyasar empat ruangan strategis: ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris, ruang Kepala Bidang Pangan Hortikultura, dan Sub Bagian Keuangan. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta perangkat elektronik yang diduga terkait proses pengadaan.

Usai dari kantor dinas, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di kompleks Kantor Gubernur. Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa penyidik menelusuri dokumen usulan kegiatan, alur pencairan anggaran, hingga distribusi bibit.

Hingga kini, sekitar 10 orang dari unsur dinas, rekanan, dan pihak terkait sudah diperiksa. Namun Kejati Sulsel menegaskan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sementara itu, tidak ada pejabat Dinas TPHBun yang dapat dikonfirmasi saat penggeledahan berlangsung. Plt Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menyatakan Pemprov Sulsel menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami tentu menghargai proses hukum yang berjalan,” ujarnya singkat. (Y5l/Ag4ys)

error: Content is protected !!