Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Kapolda Sulsel Komitmen Ungkap Kasus TPPO dan Pembunuhan di Luwu Timur

473
×

Kapolda Sulsel Komitmen Ungkap Kasus TPPO dan Pembunuhan di Luwu Timur

Sebarkan artikel ini
Kapolda Sulsel Komitmen Ungkap Kasus TPPO dan Pembunuhan di Luwu Timur
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Lontang Aduppangeng, Mapolda Sulsel, pada Rabu (20/11/2024).

MAKASSAR—Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan, menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobby Lontang Aduppangeng, Mapolda Sulsel, pada Rabu (20/11/2024).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda didampingi oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Dirreskrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi.

Kasus TPPO

Kapolda mengungkapkan pencapaian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel bersama jajaran Polres dalam menangani 36 kasus TPPO sepanjang November 2024.

Dari jumlah tersebut, 6 kasus ditangani langsung oleh Polda Sulsel, sementara 30 lainnya dikelola oleh Polres di wilayah masing-masing.

Rincian kasus TPPO meliputi:

1. Pekerja Migran Indonesia

  • Laporan polisi: 4 kasus
  • Tersangka: 4 orang
  • Barang bukti: ponsel, dokumen (surat tugas, paspor, tiket pesawat Citilink, KTP)
  • Pasal yang disangkakan: Pasal 4 jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO

2. Eksploitasi Seksual

  • Laporan polisi: 32 kasus
  • Tersangka: 35 orang (28 laki-laki, 7 perempuan)
  • Barang bukti: uang tunai Rp15.466.000, 24 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, 12 kondom
  • Korban: 41 orang (31 perempuan dewasa, 10 anak di bawah umur)
  • Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta

Kapolda menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, terutama yang melibatkan keberangkatan ke luar negeri. Ia juga meminta warga segera melaporkan dugaan TPPO kepada pihak kepolisian.

Kasus Pembunuhan di Luwu Timur

Kapolda juga memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan yang menimpa JS (23) di Luwu Timur. Berdasarkan penyelidikan, pelaku A (23) diduga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian, dan pembunuhan terhadap korban yang tengah tertidur.

Tim gabungan Satreskrim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti, seperti mobil, ponsel, tas, pakaian korban, dan 1 karung beras.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) KUHP serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel tetap konsisten dalam memberantas berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap indikasi kejahatan kepada pihak berwenang. (*)

error: Content is protected !!