MAKASSAR—Polsek Makassar menggelar operasi kelengkapan sepeda motor dengan fokus pada penertiban penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Makassar, Kompol H. Muhammad Tamrin, SE, MM, razia dilakukan dengan metode patroli hunting di sejumlah titik strategis pada Selasa (18/03/2025).
Operasi diawali dengan apel konsolidasi di Mako Polsek Makassar, Jl. Kerung-Kerung No. 67. Selanjutnya, petugas bergerak menyisir sejumlah ruas jalan, termasuk Jl. Veteran Utara, Jl. Veteran Selatan, Jl. S. Saddang, Jl. G. Latimojong, dan Jl. G. Salahutu sebelum kembali ke Mapolsek Makassar.
Hasilnya, tujuh unit sepeda motor diamankan, terdiri dari dua Honda CRF, dua Yamaha NMax, satu Yamaha MX King, satu Yamaha Fino, dan satu Yamaha Aerox. Selain menggunakan knalpot brong, beberapa kendaraan juga tidak dilengkapi dengan pelat nomor.
Kapolsek Makassar menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat.
“Suara bising dari knalpot brong bisa memicu gangguan kamtibmas. Selain itu, kendaraan yang tidak lengkap kelengkapan administrasinya juga berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan,” ujar Kompol Tamrin di ruang kerjanya.
Ia menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan penggunaan knalpot brong dan meningkatkan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polsek Makassar.
Dalam razia ini, turut hadir AKP Yansi Rait (Wakapolsek Makassar), Iptu Nasri (Kanit Samapta), Iptu Gunawang Amin, S.H (Kanit Reskrim), serta Ipda Andi Rukman (Kanit Propam). (*)













