🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Warga Kompleks Asindo Bitowa Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Santai dan Bazar UMKMMahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Siswi SMP di Bone Cegah Anemia dan Stunting Sejak RemajaJelajah Sampah Titik ke-14, Appi Dorong Warga Makassar Mulai Kelola Sampah dari RumahJalan Sehat HUT RI ke-81 di Jeneponto, Paris Yasir Ajak Warga Perkuat KebersamaanKKN-T Unhas Petakan Rantai Pasok Jagung untuk Perkuat BUMDes ParumpanaiRibuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di Jeneponto🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Warga Kompleks Asindo Bitowa Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Santai dan Bazar UMKMMahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Siswi SMP di Bone Cegah Anemia dan Stunting Sejak RemajaJelajah Sampah Titik ke-14, Appi Dorong Warga Makassar Mulai Kelola Sampah dari RumahJalan Sehat HUT RI ke-81 di Jeneponto, Paris Yasir Ajak Warga Perkuat KebersamaanKKN-T Unhas Petakan Rantai Pasok Jagung untuk Perkuat BUMDes ParumpanaiRibuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di Jeneponto
News

Karena Warisan, Empat Anak Ini Gugat Ibu Kandungnya Rp.1,6 M

366
×

Karena Warisan, Empat Anak Ini Gugat Ibu Kandungnya Rp.1,6 M

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Empat orang anak menggugat ibu kandungnya yang bernama Cicih (78) sebesar Rp 1,6 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat karena masalah harta warisan.

Cicih dituduh telah menjual tanah warisan ayahnya yang sudah meninggal tanpa sepengetahuan ke empat anaknya, keempat anak kandung yang menggugat itu ialah Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (20/2) dan masih dalam tahap mediasi.

Kendati digugat, Wanita paruh baya itu mengaku memaafkan anaknya yang telah memeja hijaukannya.

”Saya memaafkan perbuatan anak saya, namanya juga orang tua kepada anaknya selalu memaafkan,” kata Cicih si

Selain ibu kandungnya, para penggugat juga menggugat Iis Rila Sundari, serta adik bungsunya sebagai turut tergugat.

Tina Tulianti sebagai kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa kasus ini jangan dipelintir seolah-olah anak kandung menggugat ibunya, melainkan tentang perbuatannya yakni ada warisan yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

”Jangan dilihat dari anak gugat ibu kandung. Tapi perbuatannya. Sekarang lagi mediasi, mudah-mudahan ada titik terang,” ujarnya usai mediasi.

Sementara itu, kuasa hukum Cicih, Agus Sihombing secara mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula saat tergugat menjual sebidang tanah yang telah dihibahkan almarhum suaminya S Udin kepada Iis bidan yang mengontrak di tanah dan sebagian bangunan rumah yang ditinggalinya.

”Karena selama hidupnya, klien kami tidak diperhatikan anak-anaknya,” kata Agus.

Agus juga mengungkapkan bahwa, Cicih terpaksa menjual tanahnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama cucunya.

“Ibu Cicih enggak punya uang lagi. Karena merasa bagian dia, untuk mempertahankan hidupnya terpaksa dia jual,” tambah Agus.

Sepeninggal suaminya, Cicih tidak memiliki penghasilan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari sehingga terpaksa harus berhutang kepada tetangga sekitar. Sementara keempat anaknya seperti kurang peduli terhadap Cicih bahkan jarang menengoknya.

“Dilupakan intinya. Bayangkan ada seorang janda tua, punya anak tapi gak pernah dijenguk,” kata dia.

Selain itu, menurut kuasa hukum Cicih, keempat anaknya sudah mendapatkan warisan dari almarhum suaminya. Sedangkan, anak bungsunya belum mendapatkan lantaran masih belum cukup umur waktu itu.

”Keempat anaknya sudah menjual tanah warisan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya, itu tidak dipermasalahkan. Kenapa sekarang mereka menggugat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil mediasi, para penggugat, meminta sang ibu untuk mengembalikan uang hasil penjualan harta warisan. Namun, sang ibu tidak sanggup memenuhinya karena uang tersebut telah habis untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup lainnya. [*/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com