MAKASSAR—Polemik terkait marka jalan garis kuning berbiku-biku yang sempat viral karena dijadikan titik parkir resmi mendapat tanggapan tegas dari Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol A. Husnaeni.
Ia menegaskan, marka kuning berbiku-biku di tepi jalan jelas merupakan tanda larangan parkir. “Marka jalan garis kuning berbiku-biku di tepi jalan adalah larangan parkir, sebagai rambu tidak langsung dalam bentuk marka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
Husnaeni menjelaskan, aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 287 ayat (3) ditegaskan, setiap pengendara yang melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu atau marka jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
“Marka jalan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan rambu lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a jo. Pasal 287 UU LLAJ,” tambahnya.
Kasat Lantas menegaskan, jika ada kendaraan yang parkir di atas marka zig-zag, polisi berwenang melakukan penertiban hingga penilangan. Bahkan, bila kendaraan tersebut mengganggu arus lalu lintas, penderekan juga bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, lanjutnya, sangat keliru jika garis kuning berbiku-biku dijadikan titik parkir resmi apalagi sampai dipungut retribusi. “Itu sudah bertentangan dengan aturan lalu lintas yang berlaku,” tegas Husnaeni. (70n/Ag4ys/4dv)


















