GOWA—Kasus peredaran uang rupiah palsu di Kabupaten Gowa terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima pelimpahan tiga tersangka baru dari penyidik Polres Gowa, Selasa (8/4/2025). Ketiganya diduga sebagai pelaku utama dalam proses pembuatan uang palsu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), dan Ambo Ala (42), seluruhnya merupakan wiraswasta. Mereka langsung ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan, hingga 27 April 2025.
“Berkas perkara mereka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Kini kami menerima tahap dua untuk proses penuntutan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dengan penambahan ini, total sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sebelumnya, pada 19 Maret lalu, Kejari Gowa telah menerima delapan berkas perkara yang melibatkan sebelas tersangka lainnya.
Para tersangka terdiri dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pegawai negeri, pegawai bank, ibu rumah tangga, hingga kepala perpustakaan. Peran mereka pun bervariasi, mulai dari memproduksi, mengedarkan, hingga menerima uang palsu.
Berikut daftar singkat para tersangka sebelumnya:
- Pembuat uang palsu: Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin)
- Pengedar: Termasuk seorang pegawai bank, beberapa PNS, guru, dan karyawan swasta
- Penerima: Beberapa wiraswasta dan PNS
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.
“Selama masa penahanan, siapa pun yang ingin menemui para tersangka wajib mengantongi izin dari Jaksa Penuntut Umum,” tegas Ihsan.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menekankan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik KKN.
“Kami telah menyiapkan tim JPU yang bekerja dengan integritas, mengedepankan prinsip hukum dan keadilan,” ujarnya.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. (70n/Ag4ys)












