MAKASSAR—Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Selasa (19/9/2023).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, SH, MH, dalam siaran persnya yang diterima Mediasulsel.com menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan mulai jam 10.30 wita tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa tahun 2018 sampai Juli 2023,
Dalam penggeledahan tersebut Tim Poenyidik Tipidsus Kejari Gowa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa; Dokumen-dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018-2023; Dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018-2023; Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018-2023; 2 unit CPU Komputer; 1 laptop; 6 buku rekening dan 4 buku catatan.
Selanjutnya menurut Achmad Arafat, terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 hingga Juli Tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, SH, MH dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini. (*/70n)