MEDIASULSEL.com – Pekerjaan proyek peningkatan Jalan Bontoloe – Julumatene, Bontolempangan, Kabupaten Gowa, Jumat (27/1/2017), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Gowa oleh Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Sulsel karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Laporan tersebut, menurut Ketua Bidang Investigasi dan Pemberantasan Korupsi LMPI Sulsel, Andika Ali Kanji, berdasarkan hasil temuan tim investigasi LMPI Sulsel menemukan bahwa proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus tahun 2016 itu, terindikasi adanya tindak pidana korupsi, karena kualitas pekerjaan tidak sesuai yang direncanakan dalam RAB tersebut.
“Pada proyek ini di temukan masalah adanya beberapa titik yang mengalami kerusakan, sehingga proyek tersebut terindikasi adanya tindak pidana korupsi karena mutu dan kualitas pekerjaan tidak sesuai yang di rencanakan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB),” ungkap Andhika.
Lebih lanjut Andhika menjelaskan, bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Sabita Jaya Mandiri menelan anggaran sebesar Rp1.790.295.00 itu, yang diduga bermasalah adalah pada proyek paket X, dengan nomor ruas 048.
Olehnya itu LMPI Sulsel meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa untuk memanggil dan memproses Kepala Dinas Pekerjaan Umum Gowa selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) yang bertanggung pada pengunaan anggaran dan pimpinan proyek bidang Binamarga, Dinas Pekerjaan Umum Gowa yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pekerjaan di lapangan serta pimpinan PT. Sabita Jaya Mandiri, selaku kontraktor pelaksana.
Sementara itu, Ketua LMPI Sulsel, Andi Nur Alim berharap laporan yang dimasukkan ke Kejari Sungguminasa, Gowa agar diproses sesuai hukum yang berlaku, karena laporan tersebut ada bukti lapangan sebagai dasar pendukung laporan masyarakat ke tim investigasi LMPI Sulsel. (*/464ys)













