PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah IslamiyahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarCamat Manggala Hadiri Pesta Rakyat HUT ke-81 RI, Ajak Warga Pilah Sampah dari RumahMentan Amran Ungkap Swasembada Beras dan Ekspansi Ekspor Indonesia di Muktamar Wahdah Islamiyah
Sumut

Keluarga Sambut Haru Kabar Penetapan DPO 3 Tersangka Penganiayaan

1212
×

Keluarga Sambut Haru Kabar Penetapan DPO 3 Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Keluarga Sambut Haru Kabar Penetapan DPO 3 Tersangka Penganiayaan
Setelah penantian panjang yang dipenuhi luka dan duka, keluarga korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung akhirnya menerima secercah harapan dalam perjuangan mereka menuntut keadilan.

MEDAN—Setelah penantian panjang yang dipenuhi luka dan duka, keluarga korban Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung akhirnya menerima secercah harapan dalam perjuangan mereka menuntut keadilan.

Polrestabes Medan secara resmi menetapkan tiga nama sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan yang mereka alami. Ketiganya adalah Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan.

“Kami bersyukur akhirnya ada perkembangan signifikan. Kami berharap proses hukum berjalan lancar, dan para pelaku bisa segera ditangkap,” ungkap perwakilan keluarga korban dengan nada haru saat ditemui awak media.

Salah satu nama yang mencuat dalam kasus ini adalah Arini Ruth Yuni br Siringoringo, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Arini diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, yang menyebabkan Doris dan Riris mengalami luka memar di tangan dan kepala.

Dugaan keterlibatan ASN dalam kasus kekerasan ini turut memantik perhatian publik, mengingat Arini adalah bagian dari institusi negara yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Polrestabes Medan atas kerja keras serta komitmen dalam menindaklanjuti laporan mereka.

“Kami tahu ini bukan perkara mudah. Tapi kerja serius dari pihak kepolisian memberi kami harapan bahwa keadilan bukan sesuatu yang mustahil,” ucap keluarga korban.

Mereka juga berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar lebih menghargai hukum dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

Dengan ditetapkannya status DPO, Polrestabes Medan kini tengah melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Penetapan status DPO ini menjadi tonggak penting dalam penegakan keadilan,” tegas sumber dari kepolisian.

Kasus ini bukan hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga trauma emosional yang mendalam bagi Doris dan Riris. Namun kabar terbaru ini seolah memberi titik terang dalam perjalanan panjang mereka mencari keadilan.

“Semoga ini menjadi titik balik. Kami ingin semua pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutup pihak keluarga. (Cr/Ag4ys)

Citizen Reporter: Rizky Zulianda

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com