JENEPONTO—Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Jeneponto berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (2/6/2026). Kabupaten Jeneponto menerima LHP dari BPK, bersama Kabupaten Bone, Enrekang, Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Luwu Timur.
Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menerima langsung dokumen LHP tersebut didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Turut hadir mendampingi, Pj Sekda Jeneponto,cAspa Muji, Inspektur Kabupaten Jeneponto Maskur, Sekretaris DPRD, Plt Kepala BPKAD Mustakbirin, serta unsur Forkopimda.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Franky Halomoan Manalu menyampaikan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan selama 60 hari dengan mekanisme penjaminan mutu secara menyeluruh, baik di lapangan maupun melalui pemeriksaan terperinci.
“BPK bertanggung jawab menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tuturnya.
Bupati Jeneponto, Paris Yasir menyampaikan, rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, raihan WTP dua tahun berturut-turut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, ini adalah kali kedua Kabupaten Jeneponto memperoleh opini WTP, yakni pada tahun 2024 dan kembali diraih pada tahun 2025. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Paris berharap, capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Untuk informasi, opini WTP dari BPK sendiri merupakan bentuk penilaian tertinggi terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK diharapkan menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan di masa mendatang. (*)














