Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Kepala Dinkes Makassar Ingatkan Masyarakat untuk Peduli Lingkungan

1207
×

Kepala Dinkes Makassar Ingatkan Masyarakat untuk Peduli Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinkes Makassar Ingatkan Masyarakat untuk Peduli Lingkungan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengingatkan agar masyarakat sudah mulai peduli terhadap lingkungan sekitar. Termasuk membiasakan diri berhenti merokok bagi perokok.

MAKASSAR—Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengingatkan agar masyarakat sudah mulai peduli terhadap lingkungan sekitar. Termasuk membiasakan diri berhenti merokok bagi perokok.

Hal itu disampaikan dr. Ida—sapaan akrabnya—saat bertindak sebagai narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar, yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar Nurul Hidayat di Hotel Khas, Rabu (25/5/2022).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kita tahu rokok ada zat adiktifnya dan itu yang buat kita kecanduan. Dan justru terlalu sering bisa menganggu kesehatan kita seperti paru-paru,” jelas dr. Ida.

Lebih lanjut dr. Ida menjelaskan, bahwa kecanduan akibat zat adiktif itu bisa dihindari. Asal, orang tersebut mau berubah tanpa ada paksaan.

“Jadi sebenarnya kita berniat dulu untuk berhenti. Dan jangan beranggapan kalau tidak merokok tetap ji mati, iya memang seperti itu. Tapi kan ada namanya ikhtiar,” tambah Ida.

Sementara itu Nurul menekankan agar kawasan tanpa rokok mesti diperbanyak. Dengan begitu, bahaya rokok bisa terhindar.

“Jadi mereka yang perokok sudah tidak bisa merokok. Asapnya tidak menganggu perokok pasif, karena kita tahu perokok pasif lebih rentan terganggu kesehatan kalau kena asap rokok,” jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar, kata Nurul, sudah harus berupaya untuk memberikan edukasi terkait kawasan tanpa rokok tersebut. Sehingga, mereka yang merupakan perokok aktif tidak akan merokok di sembarangan tempat.

“Pemerintah daerah berkewajiban menginformasikan kepada masyakarat dan itu sudah diatur dalam Perda ini. Dan mengawasi peredaran rokok yang mengandung zat adiktif ini,” tutup Nurul. (5dr)

error: Content is protected !!