MEDAN—Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir kembali digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/5/2025). Sidang kali ini menghadirkan terdakwa yang tak lain adalah istri korban, Dr. Tiromsi br Sitanggang.
Kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan kekecewaannya atas kesaksian terdakwa yang dinilai tidak konsisten.
“Keterangan terdakwa berbelit-belit dan cenderung membela diri. Ia tetap bersikukuh bahwa suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas,” ungkap Ojahan kepada wartawan.
Menurut Ojahan, keterangan di persidangan bertolak belakang dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
“Alasannya karena saat diperiksa di BAP ia sedang kalut. Padahal saat itu ia didampingi dua pengacara,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, keterangan terdakwa mengenai kecelakaan diragukan, sebab tak ada satu pun saksi di lokasi yang melihat adanya tabrakan.
“Tempat kejadian perkara cukup ramai, apalagi saat pagi hari,” tambah Ojahan.
Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti, SH, pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan yang jujur dan sebenar-benarnya.
“Berikan keterangan yang sebenarnya agar bisa membantu Anda di persidangan ini,” ujar Hakim Eti.
Meski begitu, Dr. Tiromsi tetap bersikeras bahwa suaminya menjadi korban kecelakaan.
“Saya melihat dia telungkup dengan darah di wajah dan kepala. Tidak ada kendaraan yang saya lihat menabraknya,” ujar terdakwa.
Ia mengaku meminta bantuan warga yang melintas untuk membawa korban ke depan rumah, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit bersama seorang pria bernama Jul. Sayangnya, korban menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan isu perpisahan tempat tidur antara terdakwa dan korban. Namun, Dr. Tiromsi membantah mereka pisah ranjang.
“Kami tetap satu rumah, hanya saja pisah tidur untuk menghemat listrik,” jawabnya, yang sempat mengundang tawa di ruang sidang.
Sebelumnya, dalam sidang terpisah, saksi ahli pidana dari UMSU, Dr. Alfi Sahari, SH, MHum, menilai kasus ini mengarah pada dugaan pembunuhan. Hal senada disampaikan oleh dokter forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr. Ismurizal, SpF, yang menyebut korban meninggal akibat pendarahan hebat di kepala akibat benda tumpul.
Sementara itu, dr. Yonada K. Sigalingging, yang menerima korban di UGD, menyatakan bahwa Rusman tiba dalam kondisi sudah meninggal dunia.
“Saya periksa, tidak ada respons kesadaran, denyut nadi dan jantung juga sudah tidak ada. Terdapat luka di dahi, bibir, dan hidung, kemungkinan akibat benturan benda tumpul,” jelasnya.
Polisi juga telah menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di rumah korban di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Rizky Zulianda
















