MEDAN—Tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan berhasil melarikan diri dari pengawasan pihak kepolisian di Bandara Kualanamu, Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya ketiganya diamankan pihak Imigrasi Bandara Kualanamu berdasarkan surat pencegahan dari Polrestabes Medan.
Namun, saat proses penyerahan ke Polsek Bandara, mereka membuat keributan hingga suasana di Kantor Imigrasi menjadi tidak kondusif.
Minimnya personel polisi wanita (polwan) menjadi kendala utama dalam penanganan, mengingat ketiga DPO tersebut adalah perempuan. Polisi pun tak dapat menahan mereka lebih lanjut.
“Mereka sempat diamankan, tapi karena ribut dan mengaku ibunya, Nurintan, sakit, kami tak bisa menahan mereka. Kami tidak memiliki polwan saat itu,” ujar Kanit Polsek Bandara Kualanamu saat dikonfirmasi.
Ketiganya kemudian melarikan diri menggunakan taksi, namun saat kendaraan tersebut dihentikan di pintu keluar bandara, ketiganya sudah tak berada di dalam. Berdasarkan pantauan CCTV, mereka diduga berpindah ke mobil Mitsubishi Xpander.
Kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung, Henry Pakpahan, S.H., menyesalkan kelalaian aparat tersebut. Ia menilai kekurangan polwan di Polsek Bandara harus menjadi perhatian serius Polda Sumut.
“Bagaimana mungkin DPO bisa kabur? Ini bentuk kelalaian yang mencoreng citra kepolisian. Harus ada yang bertanggung jawab,” tegas Henry.
Ia mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., serta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, S.I.K., segera menangkap ketiga DPO untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.
“Jangan sampai masyarakat semakin kehilangan kepercayaan kepada institusi kepolisian,” tutupnya. (Cr/Ag4ys)
Citizen reporter: Rizky Zulianda
















