Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Ketika Bumi Menangis di Serambi Mekkah: Refleksi Banjir Aceh dan Sumatera

1103
×

Ketika Bumi Menangis di Serambi Mekkah: Refleksi Banjir Aceh dan Sumatera

Sebarkan artikel ini
Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm., M.Farm. (Dosen dan Pemerhati Sosial)
Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm., M.Farm. (Dosen dan Pemerhati Sosial)

OPINI—Air datang dengan amarah yang tidak terduga. Pada akhir November 2025, banjir bandang menyapu tiga provinsi di Sumatera—Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—merenggut nyawa, menghancurkan rumah, dan meninggalkan luka yang mendalam di hati masyarakat.

Hingga pertengahan Desember 2025, data BNPB mencatat korban meninggal mencapai 1.137 jiwa dengan 163 orang masih hilang (kompas.com). Di Aceh sendiri, 424 jiwa meninggal dan 32 orang hilang, dengan lebih dari 800.000 pengungsi yang tersebar di berbagai titik pengungsian (Antara News Aceh).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Namun di balik derasnya air yang menggenangi Serambi Mekkah ini, tersimpan pertanyaan yang lebih dalam: Mengapa ini terjadi? Dan lebih penting lagi: Apa yang seharusnya kita lakukan?

Ketika Bantuan Terlambat, Harapan Menipis

Di tengah lumpur dan puing-puing, masyarakat Aceh menanti. Mereka menanti bantuan yang dijanjikan, logistik yang seharusnya tiba, perhatian pemerintah yang seharusnya hadir. Namun realitas di lapangan berbicara lain.

Sebulan pascabencana, distribusi logistik masih belum merata. Di perkotaan, bantuan mulai mengalir, namun di wilayah pedalaman yang terisolir, ceritanya sangat berbeda. Warga harus bertaruh nyawa melewati jalur longsor berbahaya hanya untuk mengantarkan makanan ke keluarga mereka.

Bahkan tragisnya, seorang warga bernama Ermayadi (40) meninggal dunia setelah terjatuh ke jurang saat mengantar bantuan makanan ke keluarganya yang terisolasi di Kecamatan Pining, Gayo Lues. Yang lebih menyakitkan, bantuan menumpuk di posko, sementara warga masih kelaparan.

Seorang anggota DPRA dari Aceh Tamiang menyatakan frustasi, “Saya heran, bantuan ada tapi warga kita masih kelaparan. Ini bukan waktu untuk berdebat soal SOP atau administrasi. Ini soal nyawa manusia.”

Akses jalan yang tertutup material lumpur dan longsor membuat upaya penyaluran bantuan terhambat. Relawan melaporkan kondisi ekstrem di lapangan, “Orang-orang ke sini jalan kaki untuk mencari sesuap nasi”. Ini bukan sekadar kelambanan birokrasi—ini adalah kegagalan sistemik yang mempertaruhkan nyawa rakyat yang sudah menderita.

Ketika pemerintah tidak serius dalam menangani bencana, yang terluka bukan hanya tubuh korban, tapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi mereka. Sebulan berlalu, namun mayoritas pengungsi masih tinggal di tenda-tenda darurat yang tidak layak karena tidak ada sanitasi dan air bersih.

Luka Lama yang Terus Menganga: Deforestasi

Namun, kritik kepada pemerintah saja tidak cukup. Kita juga harus jujur mengakui bahwa bencana ini bukan sepenuhnya “kehendak alam”. Ini adalah konsekuensi dari pilihan-pilihan keliru yang telah kita buat selama puluhan tahun.

Para ahli dari Universitas Gadjah Mada dengan tegas menyatakan: banjir bandang November 2025 bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola berulang yang kian meningkat.

Dr. Hatma Suryatmojo, peneliti hidrologi hutan UGM, menegaskan bahwa “tragedi banjir bandang yang melanda Sumatera merupakan akumulasi ‘dosa ekologis’ di hulu Daerah Aliran Sungai. Cuaca ekstrem saat itu hanya pemicu, daya rusak yang terjadi tak lepas dari parahnya kerusakan lingkungan”.

Data deforestasi di tiga provinsi terdampak sungguh mengejutkan. Di Aceh, provinsi ini kehilangan lebih dari 700.000 hektare hutan dalam kurun 1990-2020. WALHI Aceh melaporkan kerusakan terparah terjadi di beberapa (DAS), khususnya DAS Krueng Peusangan yang memberikan dampak banjir hingga ke wilayah hilir seperti Aceh Utara dan Bireuen.

Lalu di Sumatera Utara, tutupan hutan tinggal sekitar 29 persen luas daratan (±2,1 juta ha) pada 2020. Di Ekosistem Batang Toru yang menjadi episentrum bencana, terjadi deforestasi 72.938 hektare selama 2016-2024 akibat operasi 18 perusahaan. Kemudian di Sumatera Barat, meskipun memiliki proporsi hutan 54% pada 2020, provinsi ini justru memiliki laju deforestasi tertinggi.

WALHI Sumbar mencatat provinsi ini kehilangan 320 ribu ha hutan primer dan 740 ribu ha tutupan pohon pada 2001 hingga 2024. Secara keseluruhan, WALHI mencatat 1,4 juta hektare hutan di ketiga provinsi telah terdeforestasi selama 2016-2025. Yang lebih mengkhawatirkan, pada kurun waktu 2023-2024, Region Sumatera kehilangan sekitar 222 ribu hektare hutan alam, atau setara dengan 50 kali luas lapangan sepakbola setiap jamnya.

Deforestasi masif ini bukanlah kejadian alamiah. Kerusakan hutan disebabkan oleh aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, Hak Guna Usaha (HGU) sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), geotermal, izin PLTA dan PLTM.

Pada periode 2001-2016, perkebunan kelapa sawit mengakibatkan 23 persen deforestasi secara nasional. Lebih parah lagi, Indonesia menjadi negara terburuk yang berkontribusi terhadap 58,2% deforestasi hutan tropis dari 26 negara untuk aktivitas pertambangan dalam periode 2000-2019. (Mongabay.co.id)

Bagaimana Hutan Mencegah Banjir?

Untuk memahami mengapa kehilangan hutan begitu fatal, kita perlu memahami fungsi ekologisnya. Hutan di wilayah DAS dapat menahan dan menampung air hujan di tajuk mencapai 15-35% dari hujan, dengan permukaan tanah yang tidak terganggu bisa memasukkan air ke dalam tanah mencapai 55%, sehingga limpasan permukaan ke badan sungai hanya 10-20% saja (UGM.ac.id).

Namun ketika hutan gundul, “Air hujan yang deras tak lagi banyak terserap karena lapisan tanah kehilangan porositas akibat hilangnya jaringan akar. Akibatnya, mayoritas hujan menjadi limpasan permukaan yang langsung mengalir deras ke hilir”.

Bukti fisik dari penebangan liar pun nyata. Banjir membawa kayu-kayu besar, dan citra satelit menunjukkan hutan gundul di sekitar lokasi. Fenomena tunggul kayu yang hanyut di Danau Singkarak, Sumatra Barat, menjadi saksi bisu kehancuran hutan kita.

Allah berfirman dalam Al Qur’an:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar Rum: 41).

Ayat ini bukan hanya peringatan, tapi juga undangan untuk introspeksi: kerusakan apa yang telah kita ciptakan dengan tangan kita sendiri?

Akar Masalah: Kapitalisme Sistem Rakus
Namun pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa semua ini terjadi? Mengapa ratusan perusahaan diberi izin untuk mengeksploitasi hutan hingga gundul? Mengapa keuntungan segelintir orang lebih diprioritaskan daripada keselamatan jutaan rakyat?

Jawabannya terletak pada sistem ekonomi yang kita anut: kapitalisme—sebuah sistem yang menjadikan alam sebagai komoditas untuk dieksploitasi demi akumulasi modal, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan manusia.

Dalam sistem kapitalisme, segala sesuatu—termasuk hutan, sungai, dan tanah—diukur dengan satu parameter: nilai ekonomis. Hutan yang hijau dan lebat tidak memiliki “nilai” sampai ia ditebang dan dijual kayunya, atau diganti dengan perkebunan sawit yang menghasilkan minyak untuk ekspor.

Inilah mengapa banyak perusahaan mendapat izin untuk beroperasi di kawasan kritis. Inilah mengapa pemerintah lebih mudah mengeluarkan izin tambang dan HGU daripada melindungi hutan. Karena dalam perhitungan kapitalistik, hutan yang dijaga “tidak produktif”, sementara hutan yang dieksploitasi menghasilkan pajak, devisa, dan pertumbuhan ekonomi—setidaknya di atas kertas.

Tapi siapa yang untung dari sistem ini? Bukan rakyat yang kehilangan rumah karena banjir. Bukan petani yang sawahnya terendam. Bukan nelayan yang sungainya dipenuhi lumpur. Yang untung adalah pemilik modal—perusahaan besar, investor, dan elit yang mengendalikan izin.

Salah satu prinsip fundamental kapitalisme adalah eksternalisasi biaya—membebankan dampak negatif dari aktivitas ekonomi kepada masyarakat umum atau generasi mendatang, sementara keuntungannya dinikmati oleh pihak swasta.

Perusahaan sawit menebang hutan dan meraup miliaran rupiah dari ekspor minyak kelapa sawit. Tapi ketika hutan gundul menyebabkan banjir yang merenggut 1.137 nyawa, mereka tidak membayar biaya tersebut. Yang membayar adalah rakyat dengan nyawa mereka, pemerintah dengan anggaran pemulihan, dan generasi mendatang dengan lingkungan yang rusak. Ini adalah ketidakadilan struktural. Keuntungan diprivatisasi, sementara kerugian disosialisasikan. Yang kaya semakin kaya, yang miskin menanggung bencana.

Dalam sistem kapitalistik, negara sering kali tidak berfungsi sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai fasilitator modal—memperlancar investasi, memberikan izin, dan bahkan mengorbankan kepentingan rakyat demi “pertumbuhan ekonomi” dan “iklim investasi yang kondusif”. Inilah mengapa izin tambang dan HGU begitu mudah keluar, sementara penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar begitu lemah.

Inilah mengapa illegal logging masih merajalela meskipun peraturan sudah ada. Karena aparat negara lebih takut kehilangan investasi daripada kehilangan hutan. Bahkan dalam konteks bantuan bencana, logika kapitalistik masih terasa.

Bantuan yang lambat, birokrasi yang berbelit, dan prioritas pada “prosedur” daripada nyawa manusia—semua ini mencerminkan mentalitas yang mengukur segala sesuatu dengan efisiensi administratif, bukan dengan nilai kemanusiaan.

Kapitalisme dibangun atas asumsi pertumbuhan tanpa batas—ekonomi harus terus tumbuh, produksi harus terus meningkat, konsumsi harus terus diperluas. Tapi bumi kita terbatas. Hutan kita terbatas. Air kita terbatas. Ketika kita memaksakan pertumbuhan ekonomi tanpa batas dalam ekosistem yang terbatas, yang terjadi adalah kehancuran. Dan banjir Aceh adalah bukti nyata dari kehancuran itu.

Solusi dalam Sistem Islam: Kembali kepada Keseimbangan

Rasulullah saw. bersabda:

“Tidak ada seorang Muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu dimakan oleh burung atau manusia atau binatang, melainkan baginya sedekah.” (HR. Bukhari).

Merawat alam, menanam pohon, menjaga hutan—ini semua adalah ibadah. Reboisasi bukanlah sekadar program lingkungan, tapi kewajiban spiritual kita sebagai hamba Allah yang diamanahi bumi. Konkretnya, pemerintah harus:

(a) Menghentikan izin baru untuk pembukaan hutan di kawasan hulu DAS yang kritis; (b) Mencabut izin Perusahaan yang terbukti melakukan deforestasi illegal; (c) Melakukan reboisasi massif di 1,4 juta hektare yang telah gundul; (d) Menegakkan hukum terhadap pelaku illegal logging dan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) dan (e) Audit menyeluruh terhadap perusahaan pemegang izin yang beroperasi di kawasan kritis.

Bencana adalah pengingat. Allah tidak menghukum, tapi mengingatkan. Kita perlu taubat kolektif—bukan hanya sebagai individu, tapi sebagai masyarakat dan bangsa. Taubat dari keserakahan, menghentikan eksploitasi hutan demi keuntungan jangka pendek yang merusak masa depan anak cucu kita. Taubat dari korupsi, yang membuat bantuan tersendat, perizinan dijual, dan hukum tumpul ke atas. Taubat dari ketidakpedulian terhadap lingkungan, terhadap saudara yang menderita.

Namun taubat yang sejati harus disertai dengan perubahan nyata: (a) Moratorium total penebangan hutan di kawasan hulu DAS kritis; (b) Reboisasi masif dengan melibatkan masyarakat local; (c) Penegakan hukum tegas terhadap pelaku illegal logging dan pertambangan illegal; (d) Reformasi birokrasi agar bantuan bencana tersalur cepat dan tepat; (e) Sistem peringatan dini yang lebih baik dan edukasi mitigasi bencana kepada masyarakat; (f) Audit lingkungan terhadap semua izin yang telah diterbitkan di kawasan sensitif.

Dr. Hatma Suryatmojo dari UGM menegaskan, “Perlindungan hutan dan konservasi DAS harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu menegakkan aturan tata ruang berbasis mitigasi bencana dan menghentikan laju deforestasi di kawasan rawan banjir secara tegas”.

Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan SDA terjadi sesuai syariat dan demi kemaslahatan seluruh rakyat. Penguasa bertindak sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang wajib menjalankan kebijakan pembangunan berdasarkan aturan Allah dan RasulNya, bukan kehendak para investor.

Negara akan menyusun cetak biru pembangunan wilayah secara komprehensif agar tertata dan tidak tumpang tindih sebagaimana kondisi hari ini. Kawasan permukiman, industri, lahan pertanian, hutan, dan daerah aliran sungai akan ditetapkan dengan jelas. Daerah bantaran sungai tidak boleh dijadikan permukiman dan warga yang tinggal di wilayah berisiko akan dipindahkan ke tempat yang layak dan aman. Selain itu, Islam menetapkan batasan-batasan etis yang jelas:

Larangan Eksploitasi Berlebihan (Israf)

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi.” (QS. Al Baqarah: 60). Islam melarang eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Pengambilan manfaat dari alam harus dilakukan dengan bijak dan seimbang, tidak dengan kerakusan yang merusak.

Prinsip Keadilan Distributif

“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. Al Hasyr: 7). Islam menentang konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang. Sumber daya alam adalah milik bersama (milkiyyah ‘ammah) yang harus dikelola untuk kepentingan semua, bukan untuk memperkaya segelintir elit.

Konsep Hima (Kawasan Lindung)

Konsep ini telah diterapkan untuk menjaga kelestarian ekosistem. Beberapa kawasan dilarang dieksploitasi demi menjaga keseimbangan lingkungan. Paradigma pembangunan Islam yang berlandaskan syariat dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat ini melahirkan tata kota yang tertib, nyaman, dan berperadaban.

Tata Kelola Berbasis Analisis Dampak

Pembangunan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jalan, pasar, dan masjid akan disesuaikan dengan lokasi permukiman agar mudah diakses. Adapun kawasan industri dan pertambangan ditempatkan jauh dari permukiman untuk mencegah pencemaran dan risiko kesehatan. Analisis dampak lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab syar’i agar aktivitas ekonomi tetap menjaga kelestarian alam.

Sebagai bentuk tanggung jawab ekologis, negara dalam sistem Islam juga membangun infrastruktur pengelolaan air seperti bendungan, kanal, dan saluran drainase. Pada masa keemasan Islam, bendungan-bendungan megah dibangun di berbagai wilayah kekuasaan, termasuk di Iran dan Turki, untuk mencegah banjir dan mendukung irigasi pertanian. Sungai-sungai dan saluran air dijaga melalui pengerukan berkala agar tidak terjadi pendangkalan.

Jika terjadi bencana banjir, negara akan cepat tanggap menyelamatkan masyarakat dan menjamin kebutuhan mereka tetap terpenuhi dengan baik. Sumber dana untuk penanganan bencana diambil dari baitulmal melalui pos kepemilikan umum dan pos fa’i, ghanimah, maupun sedekah sukarela umat. Negara juga melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada kelalaian dalam pengelolaan lingkungan, serta memberi sanksi tegas kepada pihak yang lalai atau melanggar aturan syariat.

Selain itu, Islam menumbuhkan ketakwaan individu sebagai fondasi moral dalam menjaga alam. Seorang mukmin akan berhati-hati agar tidak menebang pohon sembarangan, tidak membuang sampah ke sungai, dan tidak merusak habitat makhluk lain. Semua dilakukan karena ia sadar akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Yang terpenting, para pemimpin dalam sistem Islam bukanlah sosok yang haus pencitraan, melainkan orang-orang yang tangguh, amanah, dan benar-benar mengurusi keselamatan rakyatnya.

Sudah saatnya arah pembangunan dikembalikan pada paradigma Islam yang menempatkan alam sebagai bagian dari ibadah dan tanggung jawab di hadapan Allah. Hanya dengan cara itu, bumi akan kembali tenang, dan hujan menjadi rahmat, bukan ancaman. Wallahu a’lam bi ash shawab. (*)


Penulis:
Hijrawati Ayu Wardani, S.Farm., M.Farm.
(Dosen dan Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!