MAKASSAR—Wacana pemutusan kontrak terhadap 400 pegawai Perumda Air Minum (PDAM) Makassar mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Azhari Ilham, yang menilai kebijakan tersebut berisiko besar terhadap kehidupan ratusan keluarga yang akan terdampak langsung.
“Jika 400 orang dikurangi, otomatis ada 400 keluarga yang kehilangan mata pencaharian. Kami akan mengawasi ini dengan detail,” tegas Ari, Selasa (13/5/2025).
Ari menegaskan, bahwa rencana efisiensi itu tidak boleh menyalahi aturan. Ia merujuk pada ketentuan dalam Perpres No. 54 Tahun 2017 dan Permendagri No. 23 Tahun 2024 yang mengatur hak dan kewenangan direksi maupun Plt Direksi BUMD.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Sekda, yang saat ini juga merangkap sebagai Kadisnaker. Semua kebijakan harus sesuai regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ari mempertanyakan dasar pemutusan kontrak yang disebut demi efisiensi. Ia menyebut PDAM selama ini masih menyetor dividen ke kas pemerintah kota, sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut tidak dalam kondisi merugi.
“Setahu saya PDAM itu rutin setor dividen, artinya masih untung. Kalau begitu, di mana letak ruginya? Itu harus dijelaskan secara terperinci,” tegasnya.
Ari juga menilai bahwa orientasi Perumda seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan. Sebagai perusahaan milik daerah, PDAM idealnya mendukung misi pemerintah dalam pelayanan publik dan pengurangan angka pengangguran.
“Perumda jangan hanya memikirkan untung. Harus ada peran dalam membantu pemerintah kota, salah satunya mengurangi pengangguran,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan pengurangan pegawai ini bertolak belakang dengan visi misi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang berkomitmen menekan angka pengangguran di kota ini.
“Kalau ini tetap dilakukan, maka tidak sesuai dengan arah kebijakan wali kota. Ini perlu dipertimbangkan kembali,” ujarnya.
Komisi D DPRD Makassar, lanjut Ari, juga membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi pegawai yang terdampak. Ia menegaskan, pemenuhan hak tenaga kerja akan menjadi perhatian serius legislatif.
“Pihak swasta saja kalau melakukan PHK sepihak kami perhatikan, apalagi ini BUMD. Kami pastikan hak-hak pegawai tidak diabaikan,” tutup Ari. (Ag4ys/4dv)













