PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi •
Takalar

Ketua Umum HMI Takalar Diberhentikan

1918
×

Ketua Umum HMI Takalar Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HMI Takalar Diberhentikan
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar menggelar sidang Pleno pertama berkaitan dengan perkembangan dan Evaluasi kinerja pengurus, bertempat di Aula kampus Stikes Tanawali Persada Takalar, Sabtu, 12 Juni 2021.

TAKALAR—Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar menggelar sidang Pleno pertama berkaitan dengan perkembangan dan Evaluasi kinerja pengurus, bertempat di Aula kampus Stikes Tanawali Persada Takalar, Sabtu, 12 Juni 2021.

Sidang Pleno tersebut dihadiri oleh pengurus HMI Cab. Takalar, yakni Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua Bidang, Wasekum, dan kader HMI Cab. Takalar.

Pleno ini berdasarkan usulan pemberhentian ketua umum, yang dianggap tidak cakap lagi dan melanggar AD ART sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam organisasi sehingga terjadi kemandegan di tubuh HMI Cab. Takalar .

Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam memberitahukan kondisi yang terjadi kepada MPK (Majelis pengawas dan konsultasi) bahwa Cabang dari Bulan Desember 2020 hingga hari ini tidak ada kegiatan dan mulai tidak kondusif serta tidak komunikatif lagi .

Nur Muhammad selaku kabid PTKP mengatakan, ketua umum dinilai telah banyak melanggar AD/ART. Pasalnya, kurang lebih 10 bulan kepengurusan pasca pelantikan tidak pernah melakukan rapat kerja pengurus.

Selain itu, kata dia, berbagai kebijakan dan keputusan yang diambil secara sepihak oleh ketua umum tanpa melibatkan fungsionaris pengurus cabang lainnya. “Apalagi tanpa melalui rapat harian maupun rapat presidium. Ini adalah salah satu faktor yg akan menjadi kemunduran HMI,” ungkap Nur Muhammad.

“Kita punya aturan main, HMI bukan milik perorangan, bukan milik kelompok, dan bukan milik siapapun yang dimana selalu melakukan musyawarah untuk mufakat dalam hal pengambilan keputusan. Beberapa kali kami ingatkan untuk diadakan raker tapi tak pernah ditanggapi,” bebernya.

Berdasarkan hal tersebut, Sidang Pleno I HMI Cab. Takalar memutuskan, memberhentikan Nurcholish Madjid Datu sebagi Ketua Umum HMI Cabang Takalar dan menetapkan Muhammad Yunus Fatahuddin sebagai Pejabat Sementara Ketua Umum, sampai ditetapkan dan diambil sumpah sebagai Pejabat Ketua Umum Pengurus HMI Cabang Takalar.

Ketua Umum HMI Takalar Diberhentikan
Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar menggelar sidang Pleno pertama berkaitan dengan perkembangan dan Evaluasi kinerja pengurus, bertempat di Aula kampus Stikes Tanawali Persada Takalar, Sabtu, 12 Juni 2021.

“Sebenarnya pengurus sudah memberikan waktu untuk saudara Nurcholis untuk memberikan klarifikasi atas pelanggaran yang telah dia lakukan. Namun komunikasi terputus oleh beliau, sehingga pengurus dan kader HMI Takalar mengusulkan pemakzulan terhadap ketua umum,” ungkap Muhammad Yunus Fatahuddin, Pejabat Sementara Ketua Umum HMI Cabang Takalar. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com