Advertisement - Scroll ke atas
PangkepPemilu

KPU Umumkan 394 Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Pangkep

964
×

KPU Umumkan 394 Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Pangkep

Sebarkan artikel ini
KPU Umumkan 394 Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Pangkep
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Pangkep untuk pemilu legislatif 2024. Ada 394 DCS dari 15 partai politik yang akan berebut kursi DPRD Pangkep. (Udin Syahruddin/Mediasulsel.com)

PANGKEP—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Pangkep untuk pemilu legislatif 2024. Ada 394 DCS dari 15 partai politik yang akan berebut kursi DPRD Pangkep.

Penetapan DCS diumumkan melalui Website info pemilu KPU infopemilu.kpu.go.id. Pengumumannya mulai dari tanggal 19 Agustus 2023 hingga tanggal 23 Agustus 2023.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“KPU Kabupaten Pangkep mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Pangkep dan persentase keterwakilan perempuan,” sebut Ketua KPU Pangkep Ichlas dalam pengumuman yang dilihat mediasulsel.com, Rabu (23/8/2023).

“Rekapitulasi DCS anggota DPRD Pangkep ada dari 15 partai politik,” tambahnya.

Melalui pengumuman tersebut, KPU juga meminta masyarakat memberikan masukan dan tanggapan pada calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan jadi DCS.

Permintaan ini merujuk pada Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Menurut Ichlas, masyarakat bisa menyampaikan masukan melalui laman info pemilu, datang langsung ke kantor KPU Pangkep, atau melalui alamat email KPU Pangkep: helpdesk.pencalonandprdpangkep@gmail.com.

Lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Masukannya disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri.

“Bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan dari tanggal 19-28 Agustus 2023,” jelasnya.

KPU Umumkan 394 Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Pangkep
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Pangkep untuk pemilu legislatif 2024. Ada 394 DCS dari 15 partai politik yang akan berebut kursi DPRD Pangkep.

Berikut Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Pangkep:

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Laki laki 24, perempuan 11
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) laki-laki 22, perempuan 13
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Laki-laki 18, Perempuan 9
  • Partai Golongan Karya (Golkar) Laki-laki 21, perempuan 14
  • Partai Nasdem (NasDem) Laki-laki 24, perempuan 11
  • Partai Buruh Laki-laki 4 , perempuan 2
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) Laki-laki 20, perempuan 11
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Laki-laki 20, perempuan 11
  • Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Laki-laki 10, perempuan 7
  • Partai Amanat Nasional (PAN) laki-laki 15, perempuan 8
  • Partai Demokrat (PD) Laki-laki 22, perempuan 13
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Laki-laki 8, perempuan 7
  • Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Laki-laki 15, perempuan 7
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Laki-laki 20, perempuan 12
  • Partai Ummat, Laki-laki 10, perempuan 5.

Sementara, dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Pangkep terdapat lima wilayah Daerah Pemilihan (Dapil), yakni

  • Dapil 1: meliputi Kecamatan Pangkajene, Minasatene, Balocci.
  • Dapil 2: meliputi Kecamatan Bungoro, Labbakang, dan Tondong Tallasa.
  • Dapil 3: terdiri dari Kecamatan Ma’rang, Segeri dan Mandalle.
  • Dapil 4: Kecamatan Liukang Tupabiring, dan Tupabiring Utara.
  • Dapil 5 meliputi Kecamatan Liukang Kalmas dan Liukang Tangaya. (*)
error: Content is protected !!