🌙 Hari ke-5 Ramadhan 1447 H
Imsak04:42
Subuh04:52
Dzuhur12:19
Ashar15:30
Maghrib18:26
Isya19:36
Makassar

Lapak PKL Tanpa Izin Muncul di Jalan KH Agus Salim Makassar, Perumda Pasar dan Kelurahan Ende Angkat Suara

43
×

Lapak PKL Tanpa Izin Muncul di Jalan KH Agus Salim Makassar, Perumda Pasar dan Kelurahan Ende Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
PKL Sentral1
Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang diduga tak miliki izin berdiri di sisi badan Jalan KH Agus Salim , sekitar kawasan Mall Sentral, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Senin (23/2/2026).

MAKASSAR – Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) baru ditemukan berdiri di sisi badan Jalan KH Agus Salim , sekitar kawasan Mall Sentral, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Senin (23/2/2026). Keberadaan lapak tersebut diduga dibangun tanpa izin resmi dan berpotensi mengganggu ketertiban serta arus lalu lintas.

Pantauan mediasulsel.com di lokasi, beberapa lapak tampak berdiri di tepi jalan dan terindikasi baru saja dibangun. Posisi bangunan berada di bahu jalan yang menjadi akses kendaraan di sekitar kawasan perdagangan tersebut.

Kepala Pasar Sentral, Fajar, membenarkan adanya pembangunan lapak di sisi bangunan Mall Sentral. Namun ia menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas pendirian lapak tersebut.

“Iya benar ada pembangunan lapak di sisi bangunan Mall Sentral, dan itu tanpa izin kami dari pihak Perumda Pasar,” ujar Fajar saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, pihak Perumda Pasar Makassar Raya sebelumnya telah memberikan teguran dan larangan agar tidak berjualan di sisi badan Jalan KH Agus Salim. Langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum dan kemacetan lalu lintas.

Sementara itu, pihak Kelurahan Ende juga menyatakan tidak pernah menerbitkan izin pendirian lapak dimaksud.

PKL Sentral2
Lapak PKL yang diduga tidak memiliki izin

Lurah Ende, Anshar Parman, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar.

“Kami tidak pernah memberikan izin. Pemerintah kota sedang rutin melakukan penertiban pedagang kaki lima di bahu jalan dan trotoar. Jika ini baru dibangun di bahu jalan raya, tentu akan kami tindak,” tegasnya.

Menurutnya, pihak kelurahan saat ini tengah menyiapkan surat teguran pertama agar pemilik lapak segera membongkar sendiri bangunan tersebut sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait pembangunan sejumlah lapak di kawasan tersebut. Namun melalui pesan WhatsApp, Camat Wajo Ivan menyampaikan akan bertemu dengan mediasulsel.com esok hari di ruang kerjanya untuk memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait keberadaan lapak baru tersebut. (70n)

Konten dilindungi © Mediasulsel.com