Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Makassar

Pembangunan Lapak Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sentral Gunakan Badan Jalan

1548
×

Pembangunan Lapak Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sentral Gunakan Badan Jalan

Sebarkan artikel ini
Pembangunan Lapak Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sentral Gunakan Badan Jalan
Pembangunan lapak sementara pedagang korban kebakaran Pasar Sentral Makassar atau yang dikenal dengan istilah pedagang Blok B telah mulai dilakukan pemasangan rangkanya dengan menggunakan badan jalan Jl.HOS Cokroaminoto, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo Kota Makassar.
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Pembangunan lapak sementara pedagang korban kebakaran Pasar Sentral Makassar atau yang dikenal dengan istilah pedagang Blok B telah mulai dilakukan pemasangan rangkanya dengan menggunakan badan jalan Jl.HOS Cokroaminoto, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo Kota Makassar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mediasulsel.com di lapangan, Rabu (8/2/2023) setidaknya di lokasi tersebut akan berdiri sebanyak 900 lapak yang pengelolaannya ditangani oleh Perumda Pasar Makassar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut salah satu pengguna jalan yang namanya hanya mau disebutkan dengan intial EM pemanfaatan badan jalan sebagai tempat berdirinya lapak atau kios tersebut dapat dipastikan akan mengganggu pengguna jalan lainnya atau bahkan dapat menimbulkan kemacetan parah di lokasi tersebut.

“Dulu pernah juga begini dan sangat memacetkan jalan di HOS Cokroaminoto. Dan sudah ditertibkan, ini kembali lagi. Tertutup lagi jalan HOS. Cokroaminoto. Susah mi lagi kita kalau mau belanja grosiran di sini. Tidak bisa parkir kendaraan di depan toko yang kita kunjungi karena ini kios, Sekarang saja macet, apalagi nanti saat sudah beroperasi,” ucap EM seraya menanyakan keberadaan izin pembangunan lokasi tersebut.

Hal senada disampaikan pengguna jalan lainnya yang mengaku bernama Yani, yang meminta pihak berwenang untuk menelaah lebih lanjut apakah pembangunan lapak tersebut menrugikan pengguna jalan lain atau tidak.

“Tadi saya marah marah di situ karena saya tidak bisa jalan, macet. Sebaiknya pihak berwenang cek itu pembangunan, apakah merugikan pengguna jalan lain atau tidak,” tuturnya dengan nada kesal.

Menanggapi hal itu, Direktur Perumda Pasar, Ichsan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menjelakan bahwa penggunaan jalan sebagai lokasi kios penjualan para pedagang bekas terbakar tersebut sudah sesuai dan memiliki izin.

“Saya terangkan dimana pembangunan kios tersebut sudah mengantongi ijin jelas, dari berbagai dinas yang berkompeten di situ. Diantaranya Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Tata ruang dan dari Satpol dan kepolisian pun ada,” jelas Ichsan.

Bahkan Ichsan mengaku tidak mungkin berani membangun di lokasi tersebut jika tidak memiliki izin. “Semuanya jelas ada (izin;red) dan pembangunan itu berjumlah 900 kios tidak lebih,” tutupnya.

Sementara itu, Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Sugeng Suprijanto saat dikonfirmasi di tempat terpisah memberikan keterangan berbeda, dimana mengaku, bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin apapun terkait pembangunan kios tersebut.

“Bagaimana caranya membuktikan bahwa ada ijin, tidak pernah keluarkan ijin. Itu saja,” tegas Kompol Sugeng di sela-sela kesibukan pagi harinya bersama jajaran polres pelabuhan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Prasarana Gedung, Dinas Pekerjaan Umum kota Makassar, Hajar, saat ditemui Mediasulsel.com di ruang kerjanya menerangkan bahwa Dinas PU hanya diminta bantuan atap tiap kios dan untuk ijin pemanfaatan jalan tersebut dirinya tidak mengetahui.

“Pihak Perumda Pasar, meminta kami dari PU untuk membantu pembangunan kios tersebut dan kami menyumbang spandek atap kios saja. Untuk izin, kami kurang tahu,” ucap Hajar. (70n)

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!