MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar akhirnya mengambil langkah yang selama ini dinanti warga: menghentikan aktivitas pasar tumpah yang bertahun-tahun memadati kawasan Jalan Veteran Utara dan Pasar Kubis, Kecamatan Bontoala, Minggu dini hari (24/5/2026).
Penertiban dilakukan bukan sekadar memindahkan pedagang, tetapi menjadi upaya mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini berubah menjadi pusat aktivitas jual beli dan bongkar muat. Jalan yang semestinya menjadi jalur mobilitas warga, selama ini justru identik dengan kemacetan, penyempitan akses, dan kondisi semrawut.
Operasi penataan melibatkan tim gabungan mulai dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Perumda Pasar, PD Terminal, Dinas Perdagangan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, hingga unsur masyarakat. Proses berlangsung tanpa benturan dan dikawal secara persuasif.
Camat Bontoala, Patahulla, menegaskan pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi aktivitas perdagangan maupun bongkar muat di sepanjang Jalan Veteran Utara. Distribusi barang kini dipusatkan ke Terminal Malengkeri yang disiapkan sebagai lokasi baru yang lebih teratur.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, menyebut pendekatan yang digunakan dalam penataan mengutamakan dialog dan kepastian agar pedagang tetap bisa beraktivitas tanpa kehilangan ruang usaha.
Sebanyak 308 pedagang bersama armada mobil boks bongkar muat telah direlokasi ke Terminal Malengkeri. Pemerintah menilai lokasi tersebut memiliki kapasitas yang lebih memadai sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Tak hanya di Veteran Utara, pembongkaran juga menyasar lapak-lapak yang menutup akses di Jalan Kubis, Jalan Lobak, Lorong 97, dan Lorong 98. Trotoar dan badan jalan yang selama ini terpakai untuk berdagang mulai dikembalikan ke fungsi awalnya.
Langkah ini menjadi ujian konsistensi Pemkot Makassar: apakah penataan kota berhenti di operasi sesaat atau benar-benar menjadi awal dari penegakan aturan yang berkelanjutan. Bagi warga, ukurannya sederhana—jalan kembali lancar, ruang publik kembali bisa digunakan sebagaimana mestinya. (70n)














