Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Layanan Kesehatan Dikomersialisasi, Kebutuhan Rakyat Dibatasi? 

554
×

Layanan Kesehatan Dikomersialisasi, Kebutuhan Rakyat Dibatasi? 

Sebarkan artikel ini
Rahmayani
Rahmayani (Aktivis Muslimah)

OPINI—Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menghadapi risiko beban jaminan kesehatan yang lebih tinggi dari penerimaannya. Muncul saran agar iuran naik, tetapi berdasarkan perhitungan terbaru, ternyata iuran BPJS naik hingga 10% pun tidak cukup dan masih berpotensi menyebabkan defisit dana jaminan sosial.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan rasio beban jaminan kesehatan terhadap penerimaan iuran JKN sampai Oktober 2024 telah mencapai 109,62%, yang berarti beban yang dibayarkan lebih tinggi dari iuran yang didapat.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sebesar Rp133,45 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan sebesar Rp146,28 triliun.

Iuran BPJS: Pasti Naik?

Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur kenaikan iuran BPJS akan ditinjau setiap dua tahun sekali. Perkiraan defisit anggaran dua tahun berasal dari semakin banyaknya pasien yang memanfaatkan BPJS.

Misalnya, banyaknya peserta yang tidak membayar iuran dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2022 ditemukan ada 23.113 perusahaan yang tidak patuh menjalankan kewajiban dalam mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Maka dari itu, pemerintah perlu mencari solusi agar defisit tersebut tertutupi, salah satunya dengan menaikkan BPJS

Di sisi lain, muncul aturan baru Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 tentang kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mengundang penolakan beberapa masyarakat.

Misalnya, penolakan yang dilakukan oleh kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mereka menilai aturan tersebut berpotensi menaikkan iuran BPJS kesehatan, bahkan Presiden KSPI Said Iqbal menduga program ini diluncurkan hanya sebagai bentuk komersialisasi.

Komersialisasi Layanan Kesehatan

Sejatinya, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari layanan kesehatan yang sarat akan komersialisasi. Hal ini tampak dari wajibnya masyarakat mendaftar menjadi peserta BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit.

Namun, mereka harus merogoh kocek yang tidak sedikit setiap bulannya untuk membayar iuran. Apabila tidak membayar, para peserta BPJS harus membayar biaya kesehatan secara mandiri.

Sebagaimana kita ketahui, biaya kesehatan saat ini tidak murah. Kalaupun ada masyarakat yang tidak mampu, mereka memang mendapatkan bantuan dari pemerintah, tetapi layanan gratis untuk mereka tetap berbeda dengan peserta BPJS mandiri.

Ini membuktikan bahwa untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, rakyat harus membayar sendiri. Alhasil, hanya orang mampu yang bisa mendapatkan layanan kesehatan terbaik.

Tak mengherankan, data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menemukan bahwa 80% masyarakat Indonesia melakukan pengobatan sendiri (swamedikasi) selama sebulan terakhir, alasan utamanya adalah biaya yang mahal dan akses tempat tinggal yang jauh dari rumah sakit.

Fakta layanan kesehatan saat ini menunjukkan negara luput menyediakan akses dan pelayanan yang mudah secara merata sebagai kebutuhan dasar masyarakat

Akar Masalah

Konsep pelayanan kesehatan sebagai jasa komersial sebenarnya lahir dari perjanjian GATS WTO pada tahun 1995. Kebijakan tersebut muncul dari paradigma sistem kapitalisme yang akan mengomersilkan apapun yang dapat menghasilkan keuntungan, meskipun hal itu menyangkut kebutuhan publik.

Maka, untuk mewujudkan tujuan tersebut, kapitalisme akan menihilkan peran negara sebagai raa’in, melainkan hanya sebagai regulator dan fasilitator.

Ekonom Islam Condro Triono mengatakan bahwa sistem ekonomi kapitalisme menjadi biang kerok langgengnya kebijakan asuransi sosial di negeri ini.

Sistem ini memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pihak swasta untuk memperebutkan “kue” ekonomi yang ada di suatu negara. Bahkan, sistem ini tidak lagi mengenal batas-batas norma dan etika. Prinsipnya, di mana ada peluang, akan mereka “makan”.

Maka, menjadi fenomena yang sangat wajar bagi korporasi menjadikan layanan kesehatan sebagai lahan industri. Alhasil, kebijakan layanan kesehatan yang lahir dari sistem kapitalisme bisa dipastikan bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan demi melayani kepentingan korporasi.

Perspektif Islam

Dalam Islam, memberi layanan kesehatan adalah kewajiban negara dan tidak akan menjadikan kesehatan sebagai komoditas layaknya perdagangan. Beberapa mekanisme pelayanan kesehatan menurut sistem islam sebagai berikut:

Pertama, penyediaan infrastruktur dan fasilitas kesehatan yang memadai. Pada zaman pertengahan. Di Kairo, RS Qalaqun dapat menampung hingga 8.000 pasien. Semua RS juga dilengkapi dengan tes kompetensi bagi setiap dokter dan tenaga kesehatan. Bahkan, RS menjadi favorit para pelancong asing yang ingin merasakan sedikit pelayanan mewah tanpa biaya karena seluruhnya bebas biaya. Namun, apabila terbukti tidak sakit, mereka akan disuruh pergi karena kewajiban menjamu musafir hanya tiga hari.

Kedua, pembiayaan sistem kesehatan dilakukan sepenuhnya oleh negara. Pembiayaan tersebut dari pemasukan baitulmal. Negara juga memfasilitasi dengan membentuk lembaga wakaf bagi individu yang ingin beramal dan berkontribusi untuk kepentingan umat sehingga banyak madrasah dan fasilitas kesehatan bebas biaya.

Ketiga, pelayanan kesehatan mengedepankan kewajiban menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia. Pada masa peradaban Islam, ada dua jenis RS, yaitu permanen dan nomaden (berpindah-pindah). RS permanen dibangun di tengah kota, sedangkan RS nomaden dikhususkan ke wilayah-wilayah pelosok yang sulit dijangkau masyarakat.

Contohnya, pada masa Pemerintahan Sultan Mahmud Saljuqi, segala fasilitas RS nomaden ini (dokter, alat kesehatan, dan obat-obatan) diangkut dengan 40 unta. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan kesehatan bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat yang jauh dari perkotaan.

Pelayanan seperti ini hanya kita temukan pada sistem Islam, yang terbukti memberikan jaminan kesehatan rakyat dengan jaminan yang sebenarnya, bukan sekadar lip service semata. Wallahualam. (*)

 

Penulis: Rahmayani (Aktivis Muslimah)

 

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!