MAKASSAR—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang pegawai Bawaslu Kabupaten Wajo janggal, setelah perkara yang ditangani Polres Wajo itu dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Korban, yang identitasnya disamarkan demi perlindungan, melaporkan dugaan kekerasan seksual dan/atau pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan di lingkungan Bawaslu Wajo. LBH Makassar menyebut keputusan penghentian penyidikan itu tidak sejalan dengan fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan.
Koordinator Bidang Perempuan, Anak, dan Disabilitas (PAD) LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, mengatakan SP3 diterbitkan meski dalam proses pemeriksaan terlapor diduga sempat mengakui perbuatannya.
“Penyidik menerapkan Pasal 6 huruf a UU TPKS. Seharusnya Pasal 15 karena terdapat dugaan perbuatan berulang yang merupakan unsur pemberatan,” ujar Ambara dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Jumat (30/1/2026).
Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/1697/XII/Res 1.4/2025 dengan alasan laporan tidak cukup bukti.
Wakil Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Mirayati Amin, mengatakan sebelumnya KPU Sulawesi Selatan telah menggelar pemeriksaan etik yang dihadiri korban serta penyidik Polres Wajo. Dalam pemeriksaan itu disebut terungkap adanya perlakuan yang mengarah pada kekerasan seksual.
“Atas dasar itu, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel,” ujar Mirayati.
Sementara itu, Humas Polres Wajo Irwan membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan penghentian penyidikan.
“Iya, setahu saya ada. Nanti saya cek lagi perkembangan penanganannya di penyidik,” ujarnya.
LBH Makassar berharap proses hukum atas laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dapat berjalan transparan dan berpihak pada perlindungan korban sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (70n/Ag4ys)
















