Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Libur Lebaran, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Secara Nontunai

1505
×

Libur Lebaran, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Secara Nontunai

Sebarkan artikel ini
Libur Lebaran, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Secara Nontunai
Pelayanan pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan akan berhenti beroperasi pada libur cuti Lebaran Idul Fitri. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai Samsat di Sulsel untuk menikmati libur Idul Fitri bersama keluarga.

MAKASSAR—Pelayanan pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan akan berhenti beroperasi pada libur cuti Lebaran Idul Fitri. Ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai Samsat di Sulsel untuk menikmati libur Idul Fitri bersama keluarga.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, H Sumardi Sulaiman, dalam surat edarannya, mengatakan, pelayanan Samsat Sulsel tutup mulai 19-25 April dan kembali melayani wajib seperti biasa pajak pada 26 April 2023.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel no 850/3714/B.Organisasi, tentang perubahan Surat Edaran Gubernur Sulsel 850/1455/B.Organisasi, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Namun meski demikian. H. Sumardi menuturkan, bahwa pembayaran pajnak kendaraan bermotor masih tetap bisa dilaksankan secara non tunai.

“Selama hari libur wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara nontunai melalui aplikasi Signal, Qris, E-Samsat Sulsel, Go Tagihan, Tokopedia, dan Indomaret,” ujar H. Sumardi.

Kepala Bidang Data dan Informasi Bapenda Sulsel Andi Satriady Sakka STP, MM, berharap masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum libur lebaran.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan usai libur lebaran di kantor samsat terdekat atau di layanan samsat unggulan.

“Masyarakat tak perlu khawatir karena pajak kendaraan yang jatuh tempo pajaknya di hari libur tidak akan dikenakan denda karena jatuh tempo pajaknya dialihkan ke hari pertama kerja usai libur,” ujarnya.

Sebelum membayar pajak kendaraan, lanjutnya, wajib pajak dapat mengecek tagihannya melalui twitter @samsatsulsel, @BapendaSulselBot di aplikasi Telegram, dan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang dapat diunduh di playstore maupun appstore. Selain mengecek pajak, aplikasi ini juga melayani pembayaran pajak secara non tunai. (*/4dv)

error: Content is protected !!