Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
News

LSM Menuding, Mantan Lurah Pai Lakukan Pungli

543
×

LSM Menuding, Mantan Lurah Pai Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MEDIASULSEL.com – Ketua LSM Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (Intai) Sulsel, Syarifuddin T, membeberkan bahwa warga yang saat ini ia dampingi menuding adanya dugaan pungli yang dilakukan mantan Lurah Pai, Kecamatan Biringkanaya Makassar, Ilham.

Mereka menuding mantan Lurah tersebut, karena tindakannya telah menyewakan lahan milik Ishak Suriadji yang merupakan warganya tanpa izin.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Saat pak Ishak mencari informasi kepada warga sekitar lahannya, mereka memberikan informasi bahwa mantan Lurah Pai, Ilham menyewakan lahan kepada pemilik-pemilik kios yang menempati lahan tersebut. Pada saat Ishak ingin memagar lahan tersebut tiba-tiba Ilham datang dan melarang Ishak memasang pagar,” kata Syarifuddin, Senin (12/12/2016)

Menurut Syarifuddin, lahan tersebut merupakan milik Ishak sesuai dengan putusan incratch ditingkat Pengadilan Negeri Makassar bernomor 210/Pdt.G/2008/PN.Makassar.

Namun saat akan dieksekusi, tiba-tiba berdiri beberapa usaha kios diatas lahan milik Ishak tersebut. Masuknya usaha kios diatas lahan itu karena izin oleh mantan Lurah Pai, Ilham tanpa sepengetahuan pemilik lahan, Ishak.

“Jadi jelas bahwa mantan Lurah itu diduga keras mengkomersilkan lahan warga tanpa sepengetahuan pemilik,” tegas Syarifuddin.

Terpisah, mantan Lurah Pai, Ilham dikonfirmasi membantah tudingan pungli yang diarahkan kepadanya. Ia mengatakan masuknya usaha beberapa kios diatas lahan warga, Ishak itu melalui H. Darwis yang juga mengaku sebagai pemilik lahan dengan bukti sertifikat.

“Jadi bukan saya yang masukkan kios tersebut. Tapi Darwis yang juga mengaku sebagai pemilik lahan dengan bukti katanya ada sertifikatnya. Jadi tidak benar saya lakukan pungli seperti yang ditudingkan tersebut,” singkat Ilham. (aks/ald)

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!