JENEPONTO—Dengan sikap arif dan bijaksana, Lurah Bontoa, Saharullah S, S.Kom, berhasil memediasi perselisihan batas tanah antara dua warga di Lingkungan Kambang Utara, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (30/10/2025).
Kedua pihak yang berselisih, yakni Makele dan Sawattu, sama-sama mengklaim kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Situasi sempat memanas, namun berkat pendekatan persuasif yang dilakukan Saharullah bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontoa, mediasi akhirnya berjalan aman dan damai.
“Persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum saya menjabat sebagai lurah. Kami turun langsung bersama Bhabinkamtibmas untuk mencari solusi terbaik,” ujar Saharullah.
Ia menjelaskan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dengan menandatangani perjanjian hitam di atas putih. “Apabila di kemudian hari ada pelanggaran hukum, keduanya siap diproses secara hukum tanpa paksaan,” imbuhnya saat membacakan isi perjanjian tersebut.
Saharullah menambahkan, keberhasilan mediasi ini juga berkat dukungan Bhabinkamtibmas serta kedewasaan kedua keluarga yang masing-masing memiliki anggota yang bertugas di TNI dan Polri. “Alhamdulillah, semuanya berjalan cepat, aman, dan kondusif,” tutupnya. (*)



















