Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Lutfie:Kekerasan KDRT Pemicu Perceraian ASN Sulsel

385
×

Lutfie:Kekerasan KDRT Pemicu Perceraian ASN Sulsel

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Inspektorat Sulawesi Selatan sebagai pemeriksa internal keuangan, dan pembina kepegawaian juga menangani kasus perceraian merilis data perceraian ASN di lingkup provinsi Sulawesi Selatan.

Dari data Inspektorat, dari puluhan yang mengajukan cerai, yang disetujui di 2018 itu hanya 1 orang di tahun 2019 ini. Sedangkan 2018 ada 12 orang, dan 2017 sebanyak 8 orang. Minggu (10/03/2019).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir mengatakan pegawai yang dimaksud ini, telah melalui proses panjang.

“Banyak prosesnya, ada mediasi ke pasangan, dan ajakan rujukan. Namun proses itu memutuskan agar pasangan ASN ini harus pisah,” kata Luthfie.

Berbagai macam pertimbangan yang membuat pasangan ASN direkomandasikan pisah dari pasangannya, salah satunya karena kekerasan dalam rumah tangga.

Lutfie mengatakan bahwa usulan perceraian ini atas usulan ASN itu sendiri.

Adapun prosesnya itu mengadu ke BKD, setelah itu BKD akan merekomendasikan ke Inspektorat untuk memediasi ASN yang memohon perceraian untuk pasangannya.

Hasil mediasi pemeriksa Inspektorat, itu akan dikembalikan ke BKD Sulsel untuk di teruskan ke Gubernur Sulsel sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pegawai yang mau cerai itu harus ada izin PPK untuk syarat administrasi di Pengadilan Agama,” Luthfie menambahkan.

Tak hanya itu, pengajuan ingin bercerai bagi ASN tidak langsung diterima oleh Inspektorat, apalagi ASN itu telah memiliki anak dari pasangannya. ASN kata Luthfie juga harus menjaga kode etik sebagai abdi negara.

Meskipun pasangan hidup adalah urusan pribadi ASN itu sendiri, namun besar pengaruhnya bagi kinerja ASN itu sendiri.

“Bertengkar dengan pasangan juga memicu kinerja, olehnya kita harap semua bisa harmonis membangun bahtera rumah tangga,” kata mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel ini.

Tak hanya pertengkaran, kasus poligami atau menduakan istri bagi ASN laki-laki juga tidak dibenarkan oleh negara.

Poligami itu melanggar aturan, sanksinya bisa pemecatan dan itu diatur dalam PP 53 tentang disiplin Kepegawaian.

sekedar diketahui, untuk SK perceraian salah satu pegawai Pemprov Sulsel yang telah mendapat rekomendasi dari Inspektorat Sulsel untuk berpisah dari pasangannya. Dan akan di tandatangani oleh gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). [UDN]

error: Content is protected !!