Advertisement - Scroll ke atas
  • Ramadan Mubarak 1446H (Mediasulsel.com)
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Sidrap
  • Pemkab Maros
  • Universitas Dipa Makassar
  • Media Sulsel
Makassar

Mantan Lurah Kuasai Fasum Fasos Milik Pemerintah

399
×

Mantan Lurah Kuasai Fasum Fasos Milik Pemerintah

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

MAKASSAR – Mantan Lurah Labuang Baji, Jonas Manggis ditengarai menguasai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji, Jalan Landak, Kecamatan Mamajang.

Hal ini dibenarkan oleh Camat Mamajang, Fadli Wellang. Saat ini masih tengah dirapatkan oleh pihaknya untuk ditindak lanjuti.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Meski sebelumnya pihak kecamatan bersama BKO Satpol PP Makassar menertibkan WC umum di sejejeran lapak di atas drainase dengan cara membongkar fisik bangunan yang dimanfaatkan Jonas yang juga mantan Lurah Karunrung, Kecamatan Rappocini.

“Fasumnya siapa, fasumnya Jonas Manggis?, baru dirapatkan kembali pak lurah waktu hari apa, pak lurah tidak aktif hpnya,” katanya, Selasa (15/8/2017.

Informasi yang diperoleh, fasum fasos yang dikuasai Jonas saat ini difungsikan oleh lapak pedagang kaki lima (PKL). Itupun diperjual belikan Jonas saat itu, dan bahkan dia membangun lapak penjualan pulsa.

Lebih lanjut, untuk menindak lanjuti persoalan fasum fasos, Pemkot Makassar akan menerbitkan surat keputusan (SK) tim terpadu penindakan yang melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Erwin Syafruddin Haiya mengatakan tindak lanjut fasum fasos di samping RSUD Labuang Baji akan diserahkan ke tim terpadu.

Dimana saat ini menunggu penerbitan SK dari Bagian Hukum Sekretariat Kota Makassar.

”Itukan termasuk Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Itu termasuk got atau drainase. Secara harfia fasum fasos itu kawasan yang disediakan pengembang beserta utilitasnya menjadi milik pemerintah kota, seperti jalan, taman, masjid, rumah sakit, sekolah dan PSU termasuk got dan drainase,” jelasnya.

Lanjutnya, terkait dengan pembentukan tim terpadu tinggal menunggu finalisasi nama-nama yang akan diajukan untuk dilibatkan. Termasuk mengatur pola-pola kerja tim kedepan atau mekanisme kerjanya seperti apa.

Dalam mekanisme kerja akan diatur proses pengembalian fisik aset. Akan tetapi, jika dikemudian hari pihak pengembang akan melakukan pengembalian aset maka akan dirapatkan secara internal oleh tim terpadu.

Hasil tinjauan lapangan akhir atau deskresi akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk melakukan upaya hukum.

“Kita rapat dulu akan dibahas satu-satu, tidak sesederhana itu. Contoh Asindo atau GMTD sudah mau serahkan. Begitu ada pengakuan mau serahkan kita turun ke lapangan melihat kondisi yang ada, apakah sudah memenuhi unsur Permen PU ataukah tidak. Kalau tidak sesuai kira-kira deskresinya seperti apa, bisakah diterima aset tanahnya dan aset di atas tanah menyusul,” terang Erwin.

Kepala Inspektorat Makasaar, Zainal Ibrahim menyatakan, SK tim terpadu nantinya akan mengatur tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

“Bagian hukum yang buat SK timnya. Kita tunggu apa tugas tim, akan diatur apakah melakukan verifikasi, evaluasi ataukah pencarian, dilihat dari tupoksi nanti baru kita akan rumuskan. Pengembalian fasum akan dibuatkan tritmennya,” singkatnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum, Umar SH mengaku sudah melakukan koreksi SK yang dibentuk oleh BPKA Makassar.”Sudah dikoreksi SK waktu rapat pembentukan tim. Inti SK adalah pembentukan untuk memaksimalkan penataan fasum fasos di Makassar,” sambungnya. (alv/shar)

error: Content is protected !!