PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Direktur Binwas Kemenaker Sebut PP 50/2012 Perlu Segera Diselaraskan dengan Standar Internasional • Lapas Bak Apartemen: Bagaimana Koruptor Bisa Jera? • DPRD Makassar Gelar Paripurna Ketujuh, Bahas Jawaban Wali Kota soal Perubahan APBD 2026 • Dandenpom Makassar Warning Prajurit, Jaga Sikap di Lapangan dan Tidak Sembarangan di Medsos • TACO dan MD Entertainment Kolaborasi di Film Filosofi Teras • 153 POKMAS Rumah Pangan B2SA di Makassar Didorong Terapkan Pola Konsumsi Sehat •
Makassar

Marak Korban Pinjol Ilegal, Wahdah Islamiyah: Bukti edukasi perbankan syariah rendah

591
×

Marak Korban Pinjol Ilegal, Wahdah Islamiyah: Bukti edukasi perbankan syariah rendah

Sebarkan artikel ini
internet ilustrasi
Ilustrasi

MAKASSAR—Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia marak terjadi. Banyak anggota masyarakat yang sudah menjadi korban.

Ketua Dewan Pengawas Keuangan Wahdah Islamiyah yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Abdul Hamid Habbe memberi perhatian serius kasus pinjol ilegal ini.

Menurut Hamid, pinjaman online sebetulnya bukan hal yang yang terlarang. Ini merupakan bagian dari financial technology (fintech). “Pinjol ilegal yang menjadi menerapkan bunga berbunga ini yang harus kita berantas. Ini pinjol tidak syar’i,” jelas Hamid ketika dihubungi, Sabtu (30/10/2021) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Hamid, banyaknya korban pinjol ilegal ini disebabkan beberapa faktor. Diantaranya karena korban terdesak kebutuhan dan tidak memiliki akses untuk pemodalan resmi.

“Edukasi masyarakat terhadap ekonomi syariah, perbankan syariah masih rendah. Sehingga kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan pemodalan perbankan syariah juga rendah,” ungkap Hamid.

Kondisi ini kemudian dimanfaatkan pelaku pinjol ilegal yang oportunistik. “Mereka memanfaatkan situasi masyarakat untuk mengeruk keuntungan,” jelas dia.

Hamid mendorong agar pemerintah bersikap tegas terhadap pinjol ilegal. “Harus diberi sanksi, agar tidak terulang,” ujar Hamid.

Pinjol ilegal, lanjut Hamid, menjadi perhatian serius ormas Islam Wahdah Islamiyah. Pada Muktamar IV Wahdah Islamiyah yang akan berlangsung Desember 2021 mendatang, persoalan ekonomi syariah termasuk solusi kasus pinjol ilegal ini akan dibahas.

“Nanti solusi akan berbentuk rekomendasi-rekomendasi yang akan ditujukan beberapa pihak,” kata Hamid. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com