OPINI—Ketakutan merebak makin luas melihat semakin banyak kejadian di luar nalar pelecehan seksual yang menimpa perempuan baik itu anak-anak, remaja hingga dewasa. Kejadian itu seakan dibairkan menjadi bukan hal tabuh lagi. Harus meminta perlindungan dari mana lagi, ketika kasus makin hari terus bertambah seakan dibiarkan begitu saja. Keamanan sulit didapatkan baik dari keluarga sendiri hingga negara.
Kasus satu persatu telah nampak dan begitu mudahnya kita baca bebrgai situs. Salah satunya ditemukan seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban saat ini mengalami trauma berat akibat tindakan biadab tersebut. “Korban trauma berat. Kami pasti berikan pendampingan dan pemulihan psikologis,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, (detik.com 11/7/2025).
Kasus lain terdapat di wilayah bebrbeda baru-baru ini, Seorang tukang parkir liar berinisial HD (35) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang di kawasan Jalan Urip Sumoharjo (suarakalbar.com 9/7/2025).
Wilayah ibu kota tidak kalah banyak terjadinya kasus pelecehan seksual denga jumlah yang mmebuat mata terbelalak. Plt Kepala UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta, Leny Yunengsih, membeberkan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta.
Berdasarkan kasus yang ditangani hingga Juli 2025, tercatat jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta sebanyak 1.113 kasus. Sementara, kasus yang ditangani pada 2024 tercatat sebanyak 2.041.
“Meningkat, karena sekarang masyarakat lebih mengenal kami dan mereka tanpa sungkan lagi untuk memberikan laporan atau istilahnya curhatlah,” kata Leny dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Pertanyaan yang muncul kemudian setelah melihat banyak kasus yang terjadi, apa penyebab semua itu terjadi begitu mudahnya tanpa ada pencegahan bahkan hukuman yang membuat pelaku takut melakukan. Pembahasan awal adalah para pelaku apa yang memicu melakukan hal tersebut.
Tontonan yang tidak mendidik menjadi pemicu besar pelaku melakukan hal tersebut, mendukung pelaku yang tidak memiliki ilmu dalam pergaulan. Semua ini bukan hanya salah pada pelaku namun pada lingkungan sekitar yang bersikap acuh pada sekitar, kepedulian yang minim.
Pembahasan selanjutnya adalah faktor penyebab yang utama adalah tidak adanya peran negara yang berperan aktif dalam mencegah serta menindaklanjuti marakanya peecehan seksual dengan kekuaksaan sebagai pelindung rakyat. Untuk lebih jelasnya dapat dipaparkan selanjutnya.
Berbagai sumber pemicu ketika diselesaikan tidak akan terjadi kekerasan seksual. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya pemicu tersebut tentunya yang berperan bukan hanya di lingkup keluarga namun ada tiga pilar yang harus turut serta bermaksimal untuk berperan.
Pertama, Peran Individu tidak lain lingkungan keluarga itu sendiri. Keluarga sebagai langkah awal anak mendapatkan pendidikan diberikan pengayoman dengan ketaqwaan. Sehingga terbentuk sejak dini sosok anak yang memiliki ketaqwaan yang kuat ilmu aqidah awal dari orangtuanya.
Kedua, Peran Masyarakat. Masyarakat sebagai kumpulan yang tidak disimpulkan sebagai kumpulan individu semata. Namun dikategorikan kumpulan individu yang memiliki pemikiran, perasaan, bahkan keinginan untuk diatur dengan aturan yang sama. Sehingga ketika ada masyarakat yang melihat pelecehan meskipun bukan dari keluarga atau yang dikenal harus mencegah atau melaporkannya.
Ketiga, Peran Negara. Peran ketiga inilah yang seharusnya menjadi akar dan awal dalam menyelesaikan dan mencegah terjadinya masalah terkhusu mengenai pelecehan seksual. Sebab peran negara untuk memberikan aturan yang tegas pada rakyatnya, baik dalam hal pendidikan, ekonomi, dan yang lainnya. Karena sangat jelas pemimpin dalam suatu negara memiliki tanggungjawab yang penuh untuk mengurusi kebutuhan rakyat.
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawaban atas rakyatnya…” (HR. Bukhari).
Ketiga pilar ini yang harus ada berperan bersama dalam pencegahan kekerasan seksual bahkan sampai pada permasalahan lainnya. keterlibatan tiga peran ini pernah diadopsi oleh Rasulullah dan masa Khulafaur Rasyidin. Sungguh menjadi contoh yang patut untuk diteladani dengan sistem paripurnanya. Sistem Islam dalam naungan Khilafah. (*)
Wallahu a’lam bi shawab
Penulis: Sri Rahmayani, S. Kom (Aktivis Pemerhati Sosial)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

















