🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bendera Merah Putih Diturunkan, Jeneponto Teguhkan Semangat KebangsaanMahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Warga Mattampae Cegah dan Kendalikan HipertensiSekcam Manggala Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Semangat Pelayanan Publik19 Lomba Meriahkan HUT RI, Warga Prima Griya Panakkukang Buktikan Kemerdekaan Tak Sekadar SeremonialMahasiswa KKN Unhas Edukasi Siswa SMPN 20 Makassar Cegah Bullying dan HarassmentCamat Manggala Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Karebosi, Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Warga🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bendera Merah Putih Diturunkan, Jeneponto Teguhkan Semangat KebangsaanMahasiswa KKN-PK Unhas Edukasi Warga Mattampae Cegah dan Kendalikan HipertensiSekcam Manggala Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Semangat Pelayanan Publik19 Lomba Meriahkan HUT RI, Warga Prima Griya Panakkukang Buktikan Kemerdekaan Tak Sekadar SeremonialMahasiswa KKN Unhas Edukasi Siswa SMPN 20 Makassar Cegah Bullying dan HarassmentCamat Manggala Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Karebosi, Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Warga
Makassar

Memaksakan Mudik, ASN Terancam Sanksi

601
×

Memaksakan Mudik, ASN Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Memaksakan Mudik, ASN Terancam Sanksi
Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

MAKASSAR—Pemerintah pusat mengeluarkan aturan larangan mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Larangan itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sebelumnya, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Aturan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Disebutkan pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undang.

Pemerintah Kota Makassar siap menjalankan sanksi bagi pelanggar kebijakan larangan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan sanksi akan diterapkan sesuai arahan surat edaran satgas Covid 19 nomor 13 tahun 2021.

Danny menambahkan sanksi bagi yang nekad mudik akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Jika pegawai pemerintahan, berupa sanksi administrasi seperti penurunan pangkat.

“Kalau kita kan tidak mungkin beri sanksi pidana, administrasi saja. itu bisa penurunan pangkat dan sejenisnya begitu,” ujarnya di Balaikota, belum lama ini

Lebih lanjut, Danny menyebut pemerintah terus melakukan percepatan proses vaksinasi Covid-19 khususnya bagi warga Makassar.

Dari data terakhir menyebutkan, saat ini sudah 75 persen warga sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

“Vaksinasi kita sekarang itu 55,8 persen,” sambungnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar Hadija Iriani mengatakan animo masyarakat sangat tinggi untuk mendapatkan vaksin Covid 19.

“Daftar tunggu ribuan itu memang benar, kami itu gerak cepat vaksinasinya dan antusias masyarakat memang sudah mulai nampak. Orang sudah mau divaksin tapi vaksinnya gak ada,” ujarnya belum lama ini.

Dia menyebutkan data pelaksanaan vaksinasi secara massal. Dalam sehari, bisa mencapai 10 ribu orang dan tersebar di berbagai titik. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com