JENEPONTO—Polres Jeneponto telah menerima pengaduan masyarakat perihal aksi balap liar dan freestyle yang dilakukan oleh sekelompok remaja di jalan Lingkar Baru, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Aksi balap liar dan freestyle meresahkan juga dapat membahayakan pengguna jalan yang lain yang kebetulan melewati jalan tersebut.
Menindaklanjuti prihal tersebut, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, langsung memerintahkan jajarannya untuk bertindak cepat.
“Kami telah tindak lanjuti laporan dan keluhan dari masyarakat serta pengguna jalan terkait aksi balap liar di lokasi yang dimaksud,” ungkap Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, Senin (17/2/2025).
Ia menuturkan, personel Polres Jeneponto dari Satuan Lalu Lintas dan Polsek Binamu telah melaksanakan patroli dan melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang di lokasi itu.
“Polisi telah mengamankan 2 kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk aksi balap liar dan free style, yang kemudian dibawa ke Polres Jeneponto. Terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut sudah diberikan surat Tilang,” ungkapnya.
Lanjut AKBP Widi Setiawan, kegiatan patroli semacam ini akan tetap dilaksanakan guna mengantisipasi kejadian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan membahayakan pengguna jalan yang lain.
“Kami berharap peran serta orang tua dan seluruh pihak untuk memberikan pemahaman dan melakukan pengawasan terhadap para remaja supaya tidak melakukan kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun merugikan orang lain,” harapnya.
Ia menambahkan, agar kiranya para remaja dapat melakukan kegiatan lain yang lebih bernilai positif, sehingga menjadi kebanggaan orang tuanya dan memberikan kontribusi positif untuk Kabupaten Jeneponto. (*)



















