JAKARTA — Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas terhadap alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang viral di media sosial dan dinilai menghina negara. Pemerintah memutuskan memasukkan nama alumni berinisial DS (Dwi Sasetyaningtyas) dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).
“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan. Tidak akan bisa lagi bekerja sama dengan pemerintah di sini,” tegas Purbaya.
Polemik bermula dari unggahan video DS di media sosial pada Jumat (20/2/2026). Dalam video tersebut, DS memperlihatkan paspor Inggris milik anaknya yang baru memperoleh kewarganegaraan Inggris. Narasi yang disampaikan dalam unggahan itu kemudian viral dan menuai kritik publik karena dinilai menyiratkan sikap merendahkan status kewarganegaraan Indonesia.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras warganet. Banyak pihak menilai sikap itu tidak pantas disampaikan oleh penerima beasiswa negara, mengingat dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan dana abadi pendidikan.
Menanggapi polemik tersebut, Purbaya menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi. Namun, menurutnya, menghina negara adalah persoalan yang berbeda, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang menerima dana publik.
“Kalau tidak senang itu tidak apa-apa. Tapi jangan menghina negara. Itu uang dari pajak rakyat dan sebagian dari pembiayaan negara,” ujarnya.
Ia menekankan, penerima beasiswa LPDP memiliki tanggung jawab moral karena beasiswa tersebut diberikan untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang diharapkan berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.
Selain sanksi blacklist, pemerintah juga meminta agar dana beasiswa yang pernah diterima dikembalikan. Purbaya mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan suami DS yang juga merupakan penerima beasiswa.
“Yang bersangkutan sudah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Purbaya menegaskan, langkah tersebut merupakan sanksi administratif, bukan pidana. Meski demikian, konsekuensinya jelas, yakni yang bersangkutan tidak dapat bekerja maupun menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah selama sanksi berlaku.
Di akhir pernyataannya, Purbaya mengingatkan seluruh awardee LPDP agar menjaga etika dan integritas sebagai penerima dana publik. Beasiswa LPDP, kata dia, bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan bentuk kepercayaan negara kepada generasi muda untuk kembali mengabdi dan membangun Indonesia.
Pemerintah menegaskan akan terus menjaga tata kelola dana pendidikan agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi bangsa dan negara. (R077)










