MAKASSAR—Guna memperkuat keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Humas menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (16/7/2025), di Makassar Government Center (MGC).
Kegiatan ini menyasar staf Dinas Kominfo selaku PPID Utama serta admin PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar. Fokusnya adalah peningkatan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dampaknya terhadap potensi sengketa informasi.
Sosialisasi dibuka Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya transparansi sebagai bagian dari pelayanan publik yang akuntabel.
“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat dan kewajiban setiap badan publik. Karena itu, PPID dituntut tidak hanya terbuka, tapi juga memahami klasifikasi informasi serta mampu menerapkan standar layanan informasi publik,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas teknis pengelola informasi di lingkungan Pemkot Makassar. Targetnya, Makassar naik kelas dari status “Menuju Informatif” menjadi “Informatif” dalam indeks keterbukaan informasi publik nasional.
Kepala Bidang IKP dan Humas Kominfo Kota Makassar, Abdullah, menyoroti masih lemahnya pemahaman sejumlah PPID terkait klasifikasi informasi, yang kerap memicu sengketa antara masyarakat dan badan publik.
“Kurangnya literasi informasi di internal birokrasi menjadi penyebab utama. Sepanjang tahun 2025, tercatat 15 kasus sengketa informasi di Kota Makassar. Sebanyak 10 kasus selesai lewat mediasi, sementara 4 lainnya berlanjut ke tahap pembuktian,” ungkapnya.
Meski angka tersebut tergolong tinggi, Abdullah menyebut hal itu menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat Makassar akan hak memperoleh informasi.
“Karena itu, kami berkomitmen memperkuat peran PPID melalui sosialisasi rutin dan pelatihan teknis agar ke depan tak lagi terjadi sengketa yang merugikan,” tambahnya.
Sebagai narasumber, hadir Khaerul Mannan dari Komisi Informasi yang memaparkan implementasi UU KIP dalam konteks birokrasi dan penanganan sengketa. Turut hadir pula Abdul Rasyid dari tim hukum Pemkot Makassar yang menjelaskan alur penyelesaian sengketa informasi, mulai dari proses keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemkot Makassar dalam membangun tata kelola informasi yang terbuka, tertib, dan bertanggung jawab. (70n/Ag4ys/4dv)













