OPINI—Kasus hilangnya Bilqis, anak berusia empat tahun dari Makassar, selama sepekan sempat menyedot perhatian publik. Betapa tidak, ini bukan sekadar penculikan biasa, melainkan ada dugaan ia “dipindahkan” dari satu daerah ke daerah lain, bahkan dikaitkan dengan praktik jual-beli anak.
Terlepas dari detail penyidikan yang masih terus berjalan, fakta bahwa seorang anak bisa berpindah tangan dengan begitu cepat menunjukkan satu hal: Indonesia sedang menghadapi situasi darurat perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak.
TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) bukan lagi fenomena yang hanya ada di film kriminal. Ia nyata, sistemik, dan menancap kuat di banyak daerah.
Kejadian seperti yang dialami Bilqis bukan insiden yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari pola besar: penculikan, eksploitasi, perantara yang pintar membaca celah, dan jaringan gelap yang bekerja rapi.
Ya, TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kemiskinan dan lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok rentan. Pun, ketika yang menjadi korban adalah anak (manusia paling tidak berdaya) itu bukan hanya kriminalitas, tetapi kegagalan peradaban.
Sistem Kehidupan dan Kemiskinan yang Berkelindan
Banyak yang bertanya, mengapa jaringan TPPO bisa begitu kuat? Mengapa ada orang tua yang tega menjual anak? Mengapa pelaku bisa leluasa memindahkan korban dari satu wilayah ke wilayah lain?
Jawabannya ada pada sistem yang membentuk habitat sosial, bukan sekadar perilaku individu.
Pertama, kapitalisme melahirkan kemiskinan. Kapitalisme selalu menjanjikan kesejahteraan melalui pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik angka-angka itu, daerah miskin, keluarga rentan, dan perempuan dari lapisan bawah tetap berada dalam lingkaran yang sama yaitu kesulitan hidup yang tak berujung.
Kemiskinan semacam ini bukan kecelakaan, tetapi konsekuensi logis dari kebijakan yang lebih memihak pasar daripada kesejahteraan rakyat.
Ketika ibu atau ayah tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, mereka berada pada posisi paling mudah dieksploitasi. Dalam situasi ekstrem, mereka bisa terjerumus mengorbankan anak sendiri. Bukan karena hilang cinta, tetapi karena kemiskinan telah menggerus kemanusiaan.
Kedua, Indonesia memiliki “ekosistem TPPO” yang kuat. Kombinasi antara penegakkan hukum yang lemah, hukuman ringan bagi pelaku, birokrasi berbelit, celah administrasi kependudukan, dan minimnya koordinasi antarinstansi membuat sindikat TPPO berjalan cenderung mulus.
Bahkan, ada laporan kasus-kasus di mana oknum aparat terlibat. Suatu fakta yang seharusnya tidak terjadi jika negara berfungsi sebagai pelindung rakyat. Ya, ketika hukum bisa dinegosiasi, jaringan kriminal akan tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Ketiga, sekularisme membuat nilai moral tersingkir. Saat agama dipinggirkan dari pengaturan sosial, hukum manusia yang berubah-ubah menjadi penentu benar dan salah. Kapitalisme mengajarkan bahwa nilai suatu benda atau manusia ditentukan oleh manfaat ekonominya. Akibatnya, terjadi dehumanisasi. Manusia diperlakukan seperti komoditas.
Anak bukan lagi amanah, tetapi aset bernilai jual. Orang tua kehilangan fitrah sebagai pelindung. Inilah wajah paling gelap dari sekularisme: ketika nilai ilahi dibiarkan hilang, dan manusia dibiarkan dikendalikan oleh nafsu dan keuntungan.
Membangun Sistem yang Menjaga
Islam tidak memandang perdagangan orang sebagai sekadar kriminalitas, melainkan penghancuran martabat manusia. Oleh karena itu, solusi Islam bukan tambal-sulam, tetapi mengubah akar sistem sosial.
Ada empat pilar utama. Pertama, negara wajib menjamin kebutuhan dasar rakyat. Dalam Islam, kemiskinan yang bersifat struktural adalah tanggung jawab negara.
Melalui mekanisme yang mengkombinasikan baitul mal yang kuat, pengelolaan sumber daya alam secara publik, distribusi kekayaan yang adil, dan kewajiban negara memenuhi sandang, pangan, papan kesehatan, pendidikan dan keamanan, maka keluarga tidak akan terjerumus pada pilihan tragis yang melibatkan anak. Ya, ketika ekonomi keluarga stabil, kerentanan terhadap TPPO otomatis menurun.
Kedua, proteksi anak sejak dalam kandungan. Islam menjaga nasab, kehormatan, hak hidup, hak diasuh, dan hak dilindungi dari bahaya. Mengapa demikian? Sebab, anak dalam pandangan Islam bukan komoditas ekonomi, tetapi aset peradaban.
Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa layanan kesehatan ibu-anak gratis, pelaporan kelahiran aman, pengawasan sosial berbasis masjid dan komunitas, edukasi pengasuhan dan perlindungan anak. Sebab, lingkungan yang kuat akan mencegah anak hilang tanpa pengawasan.
Ketiga, sistem pendidikan berbasis akidah. Pendidikan dalam Islam bukan sekadar transfer ilmu, tetapi pembentukan karakter, takwa, dan rasa tanggung jawab sosial.
Ketika masyarakat punya kesadaran moral tinggi, tidak ada ruang untuk penculikan, perantara sindikat, pelaku penadah, atau oknum aparat yang menyelisihi hukum.
Sebab, kesalehan sosial hanya tumbuh dari pendidikan yang benar, bukan yang netral nilai seperti dalam sistem sekuler.
Keempat, sanksi tegas dan menerapkan. Islam memiliki aturan pidana yang jelas dan tegas terhadap pelaku penculikan, pemerkosaan, perdagangan anak, dan pihak yang mengambil keuntungan dari kejahatan tersebut.
Semuanya akan mendapat hukuman berat sesuai syariat. Hukuman ini bukan sekadar balas dendam, tetapi pencegahan agar masyarakat aman. Sebab, dengan sanksi yang membuat jera, jaringan TPPO tidak akan berani tumbuh.
Pada akhirnya, kasus Bilqis mengingatkan kita bahwa anak-anak di Indonesia belum aman. Selama kemiskinan struktural masih dibiarkan, selama hukum bisa dinegosiasikan, selama nilai agama tidak menjadi dasar kehidupan, dan selama kapitalisme terus memandang manusia sebagai komoditas, TPPO akan terus mencari korban baru.
Lantas, apa yang membuat kita ragu mengambil hukum Allah Swt. sebagai aturan kehidupan? Wallahu a’lam. (*)
Penulis:
Hasni Tagili, S.Pd., M.Pd
(Sociowriter)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












