Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Mobil Pedagang Jalan Perintis Kemerdekaan Akan Segera Ditertibkan

551
×

Mobil Pedagang Jalan Perintis Kemerdekaan Akan Segera Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Mobil Pedagang Jalan Perintis Kemerdekaan Akan Segera di Tertibkan
Asrul, Kabag Pengelolaan PD Parkir Makassar Raya.

MAKASSAR—PD Parkir Makassar Raya  menanggapi pemberitaan di Mediasulsel.com,  perihal Retribusi Parkir yang di tarik kepada para pedagang, di sepanjang Jl. Perintis Kemerdekaan. Karcis Parkir milik PD Parkir Makassar Raya itu ditemukan saat hendak ditertibkan Dinas Perhubungan Sulsel, beberapa waktu lalu.

Kabag Pengelolaan PD Parkir Asrul, mengemukakan, banyaknya mobil jualan di ruas jalan sekitar Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, dinilai sebagai salah satu potensi pendapatan parkir.

Segera PD Parkir Makassar Raya pun menarik retribusi Parkir di sekitar ruas Jalan Perintis Kemerdekaan, namun karcis itu bukan izin penjualan.

“Disana itu ada 35 penjual dengan mobil, dan kami tarik retribusi Rp5 ribu per kendaraan yang jualan. Karcis itu hanya retribusi parkir perhari bukan izin usaha dan itu parkiran berlaku sekali untuk kendaraan. Masalah Jualan mereka itu bukan urusan kami,” tegas Asrul kepada Media Sulsel, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/9/2021).

Meski demikian, PD Parkir berencana akan memberikan karcis progresif kepada pedagang yang parkir di jalan tersebut.

“Ini upaya cara kami menutup adanya parkir liar yang berkedok jualan,” tambah Asrul

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar, memiliki aturan yang melarang beberapa ruas jalan tidak boleh dijadikan lahan atau tempat parkir. Aturan itu yakni Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011, yang memberikan kewenangan Pemkot Makassar untuk melakukan penertiban parkir ilegal. (70n/4dre)

error: Content is protected !!