PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Polda Sulsel Imbau Orang Tua Awasi Anak agar Tak Ikut Aksi BerisikoDenpom XIV/4 Makassar Sambut Personel Baru, Perkuat Soliditas dan Jiwa KorsaDari PAUD hingga Pemda, KPK dan TP PKK Toraja Utara Tanamkan Budaya AntikorupsiWisatawan Indonesia ke Korea Tembus 224 Ribu, KTO Genjot Promosi di MakassarDi Balik Karhutla Berulang: Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan BisnisBhayangkara Off Road Merdeka Seri V Resmi Digelar, Jelajahi Empat Daerah di SulselPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Polda Sulsel Imbau Orang Tua Awasi Anak agar Tak Ikut Aksi BerisikoDenpom XIV/4 Makassar Sambut Personel Baru, Perkuat Soliditas dan Jiwa KorsaDari PAUD hingga Pemda, KPK dan TP PKK Toraja Utara Tanamkan Budaya AntikorupsiWisatawan Indonesia ke Korea Tembus 224 Ribu, KTO Genjot Promosi di MakassarDi Balik Karhutla Berulang: Rakyat Jadi Korban, Hutan Dikuasai untuk Kepentingan BisnisBhayangkara Off Road Merdeka Seri V Resmi Digelar, Jelajahi Empat Daerah di Sulsel
Makassar

Mulai 1 Mei Ojek Online Makassar Terapkan Aturan Baru

379
×

Mulai 1 Mei Ojek Online Makassar Terapkan Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
Ojek Online Makassar

MAKASSAR, Terhitung mulai Rabu, 1 Mei 2019, Ojek online di kota Makassar beserta 4 kota besar lainnya, wajib menjalankan 2 peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2019, tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan keputusan Menteri Perhubungan (kepmenhub) nomor KP 348, tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kepada awak media mengungkapkan, untuk tahap awal aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yaitu Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar.

“Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi,” ujar Budi usai berdiskusi dengan pihak aplikator Gojek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4).

“Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar,” tambahnya.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan. Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.

“Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi termasuk pengemudi,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Gojek dan Grab sama-sama menyambut baik kebijakan regulator tersebut. Keduanya menyatakan siap mematuhi aturan yang sudah diputuskan bersama itu, karena menurut Chief Of Public Policy and Government Relations GOJEK Indonesia, Shinto Nugroho, Gojek mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas.

Senada dengan itu, terkait peraturan mengenai tarif, Presiden Direktur Grab Indonesia, Rizki Kramadibrata mengaku menyambut baik, karena diyakini keputusan yang tercantum dalam keputusan menteri tersebut telah melalui kajian dari banyak pihak, olehnya itu Grab Indonesia akan taat dan segera melaksanakan tarif sesuai yang dijadwalkan. (*/464ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com