🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Pekarangan, Ketahanan Pangan Keluarga Dibangun: TP PKK Toraja Utara Dorong Warga Jadi Produsen Pangan dari RumahTracing TBC Digelar Serentak, Kecamatan Manggala Perkuat Deteksi DiniDiabetes Mengintai, Mahasiswa KKN Unhas Ajarkan Jurus Sederhana Jaga Kaki di TellumpanuaPesan Paris Yasir untuk Aspa Muji Usai Dilantik Jadi Sekda JenepontoKecamatan Manggala Perkuat Portal Perlinsos, Dorong Data Bantuan Sosial Tepat SasaranAntrean BBM Mengular: Bukti Negara Gagal Mengurus Rakyat
Daerah

Mutasi ASN Pemkab Takalar Dinilai Tidak Jelas, Pegawai Ini Mengadu Ke Panwas

1283
×

Mutasi ASN Pemkab Takalar Dinilai Tidak Jelas, Pegawai Ini Mengadu Ke Panwas

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Sekitar 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendatangi kantor Panwaslu Takalar, Jumat malam 17/02/17. Kedatangan mereka ke kantor Panwas meminta agar panwas menelisik kembali mutasi yang dilakukan di Lingkup Pemkab Takalar pada 14 Februari lalu, sehari sebelum pencoblosan calon bupati Takalar.

Mereka menduga dimutasinya sekitar 40 orang guru dan ASN, bukan karena kebutuhan pada instansi tertentu, melainkan karena dugaan keberpihakan mereka terhadap salah satu pasangan calon.

“Kami ini di mutasi karena dianggap mendukung calon tertentu, bukan karena kebutuhan. Saya, dipindahkan dari kantor KB yang kekurangan staff, ke kantor kecamatan Galesong utara yang kelebihan staff. Bahkan ada rekan guru, yang dipindahkan ke sekolah yang tidak butuh tambahan guru”.

Sejatinya mekanisme mutasi ASN telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat (3) mengatakan bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selain itu, lanjut Ilham, dimutasinya mereka adalah kewajiban Panwas untuk membantu, jangan sampai ada calon yang semena-mena melakukan mutasi hanya karena merasa tak di dukung.
Setelah pertemuan dengan pihak panwas Takalar, mereka berharap panwas segera menindak lanjuti dan melaporkan keluhan mereka ke komisi ASN. (fit/shar)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com