🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas
DuniaGaya Hidup

Negara-Negara di Afrika Timur Akan Larang Produk Pemutih Kulit

1443
×

Negara-Negara di Afrika Timur Akan Larang Produk Pemutih Kulit

Sebarkan artikel ini
Negara-Negara di Afrika Timur Akan Larang Produk Pemutih Kulit
Sebuah toko menjual produk-produk pemutih kulit di Accra, 3 Juli 2018 (Foto: Cristina Aldehuela/AFP)

DUNIA – Dewan Legislatif Afrika Timur meloloskan sebuah resolusi bulan ini untuk melarang proses produksi dan impor sabun, kosmetik, dan produk-produk kecantikan yang mengandung hydroquinone, sebuah bahan yang acap kali digunakan sebagai pemutih kulit.

Anggota parlemen dari Sudan Selatan, Gideon Gatpan, yang mengusulkan resolusi tersebut, mengatakan hydroquinone ditengarai sebagai penyebab kanker kulit.

Gatpan menyatakan resolusi ini dimaksudkan untuk mempromosikan keindahan kulit berwarna gelap alami dan untuk melindungi warga dari efek samping yang berbahaya akibat penggunaan sabun yang mengandung hydroquinone.

“Di sini di kawasan Afrika Timur, kami telah menyaksikan baik pria maupun wanita menggunakan produk-produk kosmetik yang mengandung hydroquinone. Ini adalah ancaman bagi kesehatan kulit alami,” ujarnya.

Sebuah resolusi yang diloloskan oleh Dewan Afrika Timur menjadi undang-undang apabila masing-masing kepala negara dari negara-negara anggota sepakat dengan tindakan tersebut.

Gatpan mengatakan ia yakin larangan penjualan produk-produk pemutih kulit yang mengandung hydroquinone akan menjadi undang-undang di Sudan Selatan karena Juba telah sepakat dengan Perjanjian Afrika Timur, yang menyediakan himpunan pabean.

“Menurut Pasal 65 dari perjanjian ini, kepala administrator akan dapat mendistribusikan usulan resmi yang telah diloloskan tentang larangan dimaksud ke semua negara mitra”

“Saat usulan itu tiba di negara-negara mitra, dalam kasus ini yaitu Sudan Selatan, menteri Perdagangan dan Urusan Afrika Timur akan secara resmi menerima usulan resmi tersebut,” ujar Gatpan kepada South Sudan in Focus.

Gatpan mengatakan ia berharap para menteri di komunitas Afrika Timur untuk memberikan panduan cara untuk menegakkan aturan larangan ini.

Dr. Alier Nyok, seorang spesialis kulit di Juba Teaching Hospital, mengatakan unsur-unsur utama dari kosmetik pemutih kulit (corticosteroids dan hydroquinone) awalnya digunakan sebagai obat untuk merawat kondisi-kondisi tertentu paa kulit, namun produsen telah memanfaatkan popularitasnya.

“Unsur-unsur ini merusak siklus melanocytes pada sel, yang menghasilkan melanin. Tubuh kehilangan kemampuan untuk memproduksi melain, pigmen yang bertanggung jawab untuk menghasilkan warna kulit yang normal”

“Saat pigmen hilang, warna kulit menjadi lebih cerah. Saat fungsi perlindungan ini hilang, maka mudah bagi sinar ultraviolet untuk menembus kulit dan membuat kanker kulit mudah menyerang,” ujar Nyok pada South Sudan in Focus.

Mary Yar, seorang warga Juba berusia 25 tahun, telah menggunakan produk-produk pemutih kulit selama bertahun-tahun dan akan terus melakukannya untuk menjaga warna kulitnya agar lebih cerah.

“Produk kecantikan untuk digunaan oleh wanita karena dapat menonjolkan kecantikan. Produk ini membuat kulit anda cantik dan menambah nilai pada kulit anda,” tutur Yar pada South Sudan in Focus.

Namun warga Juba, Akuol Deng, yang juga berusia 25 tahun, mengatakan ia menggunakan produk-produk pemutih kulit selama satu tahun, ia kemudian memutuskan untuk berhenti menggunakannya.

“Saya menggunakan sabun yang berbeda-beda, dan juga berbagai macam lotion. Dan saat saya sadar bahwa produk ini mengubah kulit, saya berhenti menggunakannya. Butuh tiga bulan untuk mendapatkan kembali warna kulit saya yang normal,” tuturnya.

Kenya dan Tanzania telah melarang penggunaan produk-produk pemutih kulit, namun para penyelundup terus dapat mencari cara untuk menyelundupkan produk-produk ini ke negara-negara tertentu untuk memenuhi permintaan. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com