MEDIASULSEL.com,- Area pemecah ombak di Pulau Gusung Tangngayya Kec. Ujung Tanah, Makassar dalam waktu dekat ini akan disterilkan oleh Otoritas Pelabuhan (OP) Makassar dari aktifitas yang dapat mengganggu arus pelayaran.
“Mendekat ini kita akan sterilkan lokasi tersebut karena memang tak boleh ada aktifitas apalagi hunian didalamnya, “kata Humas Otoritas Pelabuhan (OP) Makassar, Maksum Ar. Rabu (15/2/2017).
OP Makassar melakukan hal demikian karena kaget mendengar adanya warga nelayan yang menghuni area terlarang tersebut.
“Dalam aturan UU No. 17 Tahun 2008, jelas dengan tegas diatas kawasan breakwater tak boleh ada aktifitas diatasnya apalagi disebutkan ada hunian warga disitu, “terang Maksum.
Ia memastikan tak ada aktifitas hunian apalagi mengaku warga di daerah breakwater yang disebut Pulau Gusung Tangngayya tersebut.
“Kalau namanya dia warga disana apa dokumen yang mendukung, punya sertifikat kah atau ada PBB disana. Tentu itu mustahil karena memang merupakan wilayah otoritas kita, “ungkap Maksum.
Sebelumnya, dikabarkan ada puluhan warga Pulau Gusung Tangngayya menolak adanya aktifitas pengerukan pasir putih sebagai bagian dari normalisasi sedimen diarea pantai pemecah ombak pantai Gusung Tangngayya Makassar.
Pengerukan pasir putih di area pantai menurut masyarakat dapat berdampak menenggelamkan gubuk hunian yang mereka tinggali sejak puluhan tahun tersebut.
“Kami mengadukan aktifitas pengerukan pasir disekitar pantai tempat kami tinggal itu ke LBH Makassar kemarin karena dapat berdampak bagi keberlangsungan hidup kami diantaranya gubuk hunian kami terancam tenggelam, “ucap Agus salah seorang warga nelayan setempat saat ditemui di kantor LBH Makassar kala itu.
Agus mendatangi kantor LBH Makassar agar didampingi untuk menghentikan aktifitas pengerukan pasir yang terjadi di pantai Pulau Gusung Tangngayya Makassar. (4ks)







