TEKNO – Menkopolhukam Wiranto menyebutkan, pembatasan akses media sosial “semata-mata untuk keamanan sosial,” sejumlah pihak menilai langkah ini berlebihan dan bahkan tidak sesuai Undang-Undang Dasar.
“Kita menganggap, apa dasarnya gitu. Menurut kita agak lebay lah itu. Terganggu kita mau komunikasi” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Kamis (23/5/2019).
“Mendapatkan informasi itu kan hak asasi, memang bisa dilimitasi, tapi harus dengan alasan tertentu, prosedur tertentu,” ujar Taufan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mengatakan langkah ini tidak sesuai Pasal 28F UUD 1945 dan pasal 19 Deklarasi Universal HAM yang menyatakan setiap orang berhak mencari dan memperoleh informasi.
“Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan lewat keterangan tertulis di situs AJI.
“Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar.”
Sementara Rudiantara mengatakan pembatasan media sosial ini didasarkan pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“UU ITE itu intinya ada dua,” paparnya. “Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas, dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten, yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini.”
Komunikasi lewat SMS dan telepon juga tidak terpengaruhi pembatasan ini, tambah Rudiantara. [voa]













