🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di SulselCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam Hari🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di SulselCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam Hari
News

Pemerintah Tegaskan Melarang Ajaran Khilafah yang Diusung HTI

491
×

Pemerintah Tegaskan Melarang Ajaran Khilafah yang Diusung HTI

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Pemerintah memastikan tidak akan menarik keputusan melarang keberadaan Organisasi Masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam keterangannya di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (12/5) mengatakan, ideologi khilafah yang disebarkan HTI, membahayakan kepentingan keamanan negara, karena bermaksud meniadakan negara bangsa.

“Gerakan politik dari HTI mengusung ideologi Khilafah. Secara garis besar ideologi ini bersifat trans-nasional. Berorientasi untuk meniadakan nation state atau negara bangsa untuk mendirikan ‘Pemerintahan Islam’ dalam konteks yang lebih luas lagi. Sehingga negara bangsa menjadi absurd, termasuk Indonesia. Karena kembali lagi, pemahamannya bahwa kalau diijinkan, maka perkembangannya akan mengancam keberadaan nation state di mana Hizbut Tahrir tumbuh,” jelas Wiranto.

Wiranto menambahkan, ideologi khilafah yang disebarkan gerakan Hizbut Tahrir telah dilarang di 20 negara.

“Ideologi khilafah ini tidak hanya dilarang di Indonesia tetapi juga di banyak negara. Kita hitung ada 20 negara termasuk negara-negara Islam. Termasuk negara Islam, atau negeri yang mayoritas penduduknya Islam. Antara lain Turki, Arab Saudi, Pakistan, Mesir dan Yordania serta Malaysia. Mereka sudah terlebih dahulu melarang ideologi ini di negara mereka,” lanjutnya.

Dari laporan yang masuk ke kantor Kemenkopolhukam lanjut Wiranto, telah terjadi konflik horizontal di beberapa daerah terkait dengan penolakan keberadaan HTI dari ormas di daerah.

“Dari laporan kepolisian aparat keamanan, maka keberadaan HTI di Indonesia banyak menuai banyak penolakan di berbagai daerah dari berbagai organisasi kemasyarakatan, dan bahkan di beberapa daerah sudah terjadi konflik horizontal. Hal ini akan membahayakan keamanan nasional,” lanjutnya.

Keputusan Pemerintah untuk membubarkan organisasi HTI tegas Wiranto sudah bulat dan tidak bisa dicabut.

“Pemerintah tidak akan mundur dengan keputusan ini. Karena keputusan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan Pemerintah,” kata Wiranto .

Sebelumnya dalam keterangan pers, Selasa (9/5), Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menjelaskan konsep Khilafah adalah salah satu program dakwah dari HTI.

“Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia, untuk menerapkan hukum syariah Islam. Dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Kalau kita kembali ke kapitalis tentu tidak elok, karena kapitalis itulah yang menimbulkan masalah. Kalau kita kembali ke sosialis itu lebih tidak elok lagi. Lalu apa? Ya, Syariah Islam,” jelas Ismail Yusanto.

Sementara itu, Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat Letnan Jend TNI (Purnawirawan) Kiki Syahnakri mengapresiasi pembubaran HTI oleh Pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya tindakan tegas Pemerintah yang telah membubarkan HTI melalui tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Kiki Ssyahnakri. (voa/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com