BULUKUMBA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menegaskan pembangunan Pasar Sentral tidak bermasalah secara teknis dan tetap aman digunakan, meski proses hukum terkait proyek tersebut masih berjalan.
Sekretaris Daerah Bulukumba, Muhammad Ali Saleng, menyebut potensi persoalan memang sempat muncul pada tahap awal pembangunan, khususnya pada aspek teknis struktur bangunan. Temuan lendutan pada balok sempat menjadi perhatian dan dicatat sebagai indikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ali, kondisi itu diduga terjadi saat proses pengecoran. Namun, pemerintah daerah segera melakukan langkah evaluasi dengan melibatkan tim ahli, termasuk dari Universitas Hasanuddin, untuk memastikan kelayakan bangunan.
Hasil uji fisik menunjukkan struktur masih berada dalam batas toleransi dan proyek dapat dilanjutkan. “Setelah diperiksa tim ahli dan dipaparkan ke tim pemeriksa, bangunan dinyatakan layak dilanjutkan,” ujar Ali.
Pemkab Bulukumba kemudian melakukan sejumlah perbaikan teknis, seperti injeksi struktur dan penguatan material, sesuai rekomendasi ahli. Seluruh catatan dari BPK juga telah ditindaklanjuti.
“Dari sisi BPK, itu sudah dianggap selesai,” tambahnya.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, turut menegaskan bahwa kondisi konstruksi pasar masih aman. Ia menyebut bangunan telah difungsikan dan tidak membahayakan masyarakat.
“Secara teknis masih wajar dan dalam batas toleransi. Pasar juga sudah digunakan dan aman,” ujarnya.
Di tengah itu, laporan masyarakat terkait proyek Pasar Sentral tetap berlanjut ke ranah hukum. Pemerintah daerah menyatakan bersikap terbuka dengan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan penyidik.
“Kami tidak menutupi. Semua dokumen yang diminta sudah kami serahkan,” tegas Ali.
Kejaksaan Negeri Bulukumba saat ini masih melanjutkan penyidikan yang telah dimulai sejak November 2025. Penyidik fokus memperkuat alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.
Kasi Intel Kejari Bulukumba, Ahmad Marsuki, menyebut alat bukti telah ada namun masih dilengkapi untuk kebutuhan pembuktian di persidangan. Sementara itu, perhitungan dugaan kerugian negara masih dalam proses. (4dre)







